Malang, SERU.co.id – Seorang pengedar narkoba jenis sabu KM (41), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang diringkus pihak kepolisian. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan 3 poket sabu siap edar.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar menerangkan, transaksi sabu tersebut mulai terendus oleh pihak kepolisian karena adanya keresahan warga sekitar. Mereka resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan pemukiman warga.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian di kawasan tersebut, hingga akhirnya berhasil mengantongi identitas terduga pengedar. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan dilakukan penangkapan.
“Berhasil mengamankan seorang tersangka di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa paket sabu yang disimpan oleh pelaku,” seru Bambang, Senin (15/12/2025).
Bambang membeberkan, dari upaya penggeledahan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang disimpan pelaku. Seperti tiga poket sabu dengan berat total 2,73 gram, timbangan digital, plastik klip, tas kecil, serta dua unit telepon genggam, diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
AKP Bambang menambahkan, dari pengakuan KM dirinya mengedarkan barang haram tersebut ke beberapa wilayah, seperti wilayah Dampit dan sekitarnya. Dari sabu yang diedarkan secara ecer tersebut, pelaku akan mendapatkan untung mulai Rp50-100 ribu per poketnya.
“Tersangka menjual sabu dengan harga sekitar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per poket. Dari setiap penjualan, yang bersangkutan mengaku memperoleh keuntungan antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,”kata Bambang.
Bambang mengaku, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap jaringan pengedar narkoba ini. Termasuk mengungkap asal sabu yang dimilik pelaku KM tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui sumber barang dan pihak-pihak lain yang terlibat,”tuturnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, KM dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (wul/ono)








