Malang, SERU.co.id – SL (46), warga Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, diringkus pihak kepolisian setelah melakukan aksi mencuri di sebuah stan minuman Desa Talok, Kecamatan Turen. Pengakuan dari pelaku, aksi pencurian di stan usaha minuman tersebut dilakukan berulang kali dengan lokasi yang berbeda.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menerangkan, pelaku berhasil diringkus saat dirinya tengah membawa mesin sealer cup minuman. Sesaat setelah menggasak salah satu booth (stan) kontainer minuman di Kecamatan Turen, Minggu (30/11/2025) dini hari.
“Kami telah menerima beberapa laporan sebelumnya, penyelidikan kemudian dilakukan dan mengarah pada pelaku. Saat diamankan, pelaku baru saja mengambil mesin cup sealer dini hari di wilayah Turen,” seru Bambang, Rabu (3/12/2025).
Bambang mengatakan, dari hasil interogasi pelaku mengaku telah membobol container Teh Jumbo di Desa Sananrejo dan Desa Pagedangan, pada 23 serta 24 November 2025 lalu. Saat menjalankan aksinya, pelaku merusak gembok pintu booth tersebut agar bisa masuk dan mengambil peralatan usaha tersebut.
“Modusnya merusak gembok pada booth kontainer saat dini hari. Kemudian mengambil mesin dan tabung gas, total kerugian ditaksir Rp5,2 juta,” ungkapnya.
Dikatakan Bambang, tak hanya wilayah Kecamatan Turen saja, aksi serupa juga pernah pelaku lakukan di Kecamatan Wajak dan Gondanglegi. Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 mesin cup sealer, 1 tabung gas 3 kilogram. Kemudian linggis kecil, obeng, pisau belati serta satu unit motor yang digunakan pelaku untuk sarana pencurian.
“Motif pelaku untuk kebutuhan ekonomi, karena mesin ini cepat laku di pasaran. Kasus masih kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada TKP lain selain yang sudah diakui pelaku,” tuturnya.
Bambang menuturkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan pasal tentang pencurian dengan pemberatan. (wul/ono)








