Malang, SERU.co.id – Satreskoba Polres Malang kembali berhasil menangkap penanam ganja. Kali ini seorang pria berinisial AM (32), warga Kecamatan Tumpang, kabupaten Malang ditangkap karena memiliki 16 paket sabu dengan total 10,56 gram dan 38 batang tanaman ganja siap panen.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menerangkan, dalam kasus ini pelaku terlibat dalam dua jenis kejahatan narkotika sekaligus, yakni mengedarkan sabu dan membudidayakan ganja.
“Dari penggeledahan, kami amankan sabu yang dikemas dalam plastik klip serta puluhan tanaman ganja. Kami juga temukan biji ganja dan alat-alat untuk penanaman, saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Malang untuk pemeriksaan,” seru Bambang, Jumat (8/8/2025).
Bambang menjelaskan, 16 paket sabu yang yang disita dari tangan pelaku rencananya akan diedarkan kepada pembeli di wilayah Malang Raya. Sedangkan untuk 38 batang ganja yang ditemukan berkisar antara setinggi 30 centi meter hingga 1,5 meter. Sebagian besar sudah mendekati masa panen.
Atas perbuatannya, pelaku AM terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, MRS (43), warga Dusun Jambangan, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang diringkus Satreskoba Polres Malang, karena menanam tanaman yang dilarang oleh hukum, yaitu ganja. Agar aman dan tidak diketahui orang lain, pria tersebut menanamnya di belakang kandang ayam.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menjelaskan, pengungkapan ini merupakan upaya aduan yang berasal dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di Dusun Pojok, Desa Pojok, Kecamatan Dampit.
Bambang mengatakan, dari hasil penggeledahan di lokasi yang dimaksud, petugas berhasil menemukan tanaman ganja hidup sebanyak empat batang dengan total 61,47 gram.
“Penanaman ganja ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi di area belakang kandang ayam. Dari hasil penggeledahan ditemukan empat batang ganja dan dua plastik kecil berisi biji ganja,” seru Bambang, Kamis (30/7/2025). (wul/mzm)