Jakarta, SERU.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan Nadiem Makarim. Putusan tersebut menegaskan penetapan tersangka dan penahanan Nadiem sah menurut hukum. Orang tua dan istri Nadiem mengaku sedih dan akan terus berjuang menempuh langkah hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah sah secara hukum. Hal itu disampaikan setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem.
“Putusan ini menegaskan penyidikan yang dilakukan penyidik sudah sesuai ketentuan hukum berlaku. Dengan adanya putusan ini, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” seru Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (13/10/2025).
Anang menambahkan, setelah putusan ini, tim penyidik akan melanjutkan proses hukum hingga tuntas. Tentunya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan Nadiem. Hakim menilai, proses hukum yang dilakukan Kejagung telah sesuai dengan hukum acara pidana.
“Mengadili: satu, menolak praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Ketut membacakan putusan, dikutip dari CNN Indonesia.
Keputusan hakim ini memunculkan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga Nadiem. Ayahnya, Nono Anwar Makarim mengaku, hasil praperadilan tersebut belum menjadi akhir perjuangan mereka.
“Hasil praperadilan mengecewakan. Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus. Proses ini mesti dilalui, panjang sekali,” ujar Nono.
Meski begitu, Nono tetap bangga karena putranya mampu bertahan dalam situasi sulit ini. Sementara itu, sang ibunda, Atika Algadri, tak kuasa menahan kesedihan. Ia menilai, Nadiem telah menjalankan tugasnya sebagai menteri dengan integritas tinggi.
“Keputusan ini sangat menyedihkan dan mematahkan hati kami sebagai orang tua. Kami tahu anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya dengan prinsip moral, kejujuran dan kebaikan untuk nusa dan bangsa,” tuturnya.
Istri Nadiem, Franka Franklin, turut menyampaikan rasa sedih dan terima kasih atas doa dari berbagai pihak. Ia menegaskan, pihaknya akan tetap menempuh langkah hukum sesuai prosedur.
“Mohon terus doanya agar Mas Nadiem kuat menghadapi proses ini,” ucap Franka, dilansir detikcom.
Di sisi lain, kehadiran amicus curae (sahabat pengadilan) dalam perkara ini dinilai tidak akan memengaruhi kredibilitas maupun objektivitas Kejaksaan Agung. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, amicus curae hanyalah bagian dari dinamika peradilan memperkaya pandangan hakim. Bukan upaya membela pihak tertentu.
“Amicus curae itu hanya memberi perspektif tambahan. Kalau Kejaksaan sudah berani menetapkan seseorang sebagai tersangka, artinya sudah ada dua alat bukti yang cukup,” jelas Fickar.
Menurutnya, langkah Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka sudah melalui tahapan penyidikan sesuai prosedur hukum. (aan/mzm)