Malang, SERU.co.id – Publik ramai menyoroti implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai menyisakan sejumlah masalah. Pemkot Malang mencatat dari seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada belum ada satu pun yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengungkapkan, pentingnya SLHS untuk menjamin kebersihan dan keamanan pangan. Sayangnya, dari seluruh SPPG yang ada di Kota Malang belum ada satu pun yang memiliki SLHS.
“Kemarin saya sampaikan, salah satu syarat SPPG beroperasi ini kan adanya SLHS. Kami cek, pada tahun 2025 ada 28 SLHS yang kami keluarkan, akan tetapi belum ada dari SPPG yang memiliki SLHS,” seru Arif.
Arif mengakui, program unggulan Presiden Prabowo ini memang mendapatkan atensi tajam dari publik. Di beberapa daerah, paket MBG bermasalah menimbulkan kerugian, seperti keracunan yang dialami sejumlah siswa.
“SLHS ini urgent untuk meminimalisir, supaya tidak ada kejadian lagi yang melibatkan siswa. Termasuk balita, ibu hamil dan ibu menyusui jangan sampai terkena keracunan dari makanan itu,” ungkapnya.
Pria yang gemar olahraga bersepeda ini mengatakan, rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang sudah dua kali digelar. Pemkot Malang berencana mengumpulkan para pengelola SPPG untuk membahas hal-hal penting terkait program MBG, termasuk pengurusan SLHS.
“Informasi yang kami dapat, di Kota Malang rencananya akan ada sekitar 80 SPPG. Apabila tidak ada SLHS, siapa yang bisa menjamin kelayakan higienis makanan tersebut?” ujarnya.
Arif menerangkan, idealnya pengelolaan SPPG tidak sekadar mengurus SLHS, karena terdapat izin dasar bangunan yang harus diajukan. Diakuinya, baru satu SPPG yang mengurus perizinan dasar dari seluruh SPPG di Kota Malang, yakni SPPG Tlogowaru.
“Saya sudah menyampaikan harus mengurus izin bangunannya, kemudian OSS juga harus dipenuhi, dilihat apakah sudah ada KBLI atau belum. Karena saya lihat di Juklak-Juknis itu, bangunan sudah paten luasnya berapa, lantainya seperti apa dan itu menurut saya harus terpenuhi,” terangnya.
Setelah memenuhi syarat tersebut, pengelola SPPG diharuskan mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kemudian disusul Surat Pernyataan Kesangupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL/UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Perizinan itu wajib untuk pengelolaan limbahnya mereka, baru kemudian harus dilengkapi SLHS setelah beroperasi. Soal upaya dari pemerintah, Wali Kota sudah mengumpulkan semua OPD terkait untuk koordinasi tentang hal ini,” tandasnya. (bas/rhd)