Perkuat Keadilan Restoratif, Gubernur, Kajati, dan Kepala Daerah Teken Nota Kesepakatan di Surabaya

Perkuat Keadilan Restoratif, Gubernur, Kajati, dan Kepala Daerah Teken Nota Kesepakatan di Surabaya
Gubernur Jatim bersama sejumlah Kepala Daerah menunjukkan berita acara kesepakatan bersama soal implementasi Restoratif Justice di Jatim. (ist)

Surabaya, SERU.co.id Seluruh jajaran Kejaksaan dan Pemerintah Daerah se-Provinsi Jawa Timur memperkuat sinergi melalui Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Implementasi Restorative Justice (RJ). Kegiatan strategis ini telah dilaksanakan di Dyandra Convention Center, Surabaya, Kamis (9/10/2025).

​Acara tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Jatim, Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H beserta jajaran dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Jawa Timur. Termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu. Hadir pula para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur, termasuk Wali Kota Batu, Nurochman.

Bacaan Lainnya

​Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan. Berorientasi pada pemulihan dan bukan sekadar pembalasan. Dalam sambutannya, ​Gubernur Khofifah menekankan, Restorative Justice adalah instrumen penting untuk menciptakan rasa keadilan yang lebih humanis dan berkeadilan sosial.

“Untuk mengefektifkan penerapannya di daerah, saya mendorong setiap Pemerintah Daerah untuk membentuk tim paralegal atau tenaga hukum non-litigasi,” serunya.

​Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi menyampaikan, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah ini telah terbukti sukses. Di mana tercatat lebih dari 150 kasus telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice di Jawa Timur pada 2025 ini. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penting bagi seluruh Kejaksaan Negeri untuk memperkuat perannya dalam mendukung program Pemerintah Daerah melalui bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum.

Baca juga: Kemenkeu Satu Jatim Lelang 69 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp11,4 Miliar

“”Hal ini bertujuan untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” tuturnya.

Sementara itu, ​Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan, penandatanganan ini merupakan komitmen nyata Pemerintah Kota Batu dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan publik.

​“Penerapan keadilan restoratif dan tata kelola PBJ yang baik adalah bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang melayani serta menghadirkan keadilan yang humanis bagi masyarakat,” ujar Wali Kota Nurochman.

Cak Nur sapaannya menggarisbawahi tekad Pemkot Batu untuk terus mengedepankan keadilan restoratif dan membangun kerja sama yang harmonis. ​Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah untuk memastikan penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah daerah.

“Demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan bagi masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim