Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota menetapkan 17 orang sebagai tersangka kasus kerusuhan di Mako Polresta Malang Kota yang terjadi pada 29 Agustus 2025 lalu. Mayoritas tersangka merupakan warga luar daerah Kota Malang.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin mengungkapkan, saat terjadi aksi unjuk rasa, beberapa orang melakukan perbuatan anarkis. Mereka melakukan pelemparan, pembakaran, perusakan serta melakukan provokasi terhadap massa unjuk rasa dan petugas kepolisian.
“Kerusuhan ini menyebabkan 12 anggota kepolisian menjadi korban. Satu diantaranya mengalami luka berat, sementara 11 lainnya luka ringan,” seru Oskar, Jumat (26/9/2025).
Sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial MI (19), DZ (22), YN (20), FD (19), PP (25), AP (18), RE (20), AK (20), FA (21), BA (22), BR (21), MZ (20), MA (21), DV (35), MF (21), MD (20), dan AA (21).
“Sebagian besar tersangka berasal dari luar Kota Malang, seperti Pasuruan, Bengkulu, Blitar, Surabaya, dan Gresik. Mereka mengetahui informasi aksi dari flyer yang beredar di media sosial,” ungkapnya.
Oskar mengatakan, sebagian tersangka datang dengan niat mengikuti aksi, terutama yang dari Pasuruan. Namun terkait motif lebih dalam dan kemungkinan adanya pihak yang menggerakkan aksi tersangka sedang dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
“Para tersangka memiliki latar belakang beragam. Mulai dari mahasiswa, pekerja swasta, hingga pengemudi ojek online dan kurir,” ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga buah kembang api, water barrier yang dibakar serta rekaman video yang disimpan dalam flash disk. Selain itu, barang pribadi pelaku berupa handphone dan pakaian yang digunakan saat kejadian turut diamankan.
Proses Penangkapan dan Pendalaman

Saat kejadian, polisi mengamankan 61 orang, terdiri dari 21 anak-anak dan 40 orang dewasa. Setelah pemeriksaan mendalam, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka tahap pertama.
“Setelah pengembangan dan bantuan teknologi face recognition, tiga tersangka tambahan ditetapkan pada 12 September 2025. Kemudian lainnya pada 16 September 2025, sehingga total menjadi 17 tersangka,” imbuhnya.
Meski motif lain masih didalami, sejauh ini para pelaku dinilai tidak tergabung dalam kelompok tertentu. Ia mengatakan, sebagian besar tersangka tidak saling mengenal.
“Yang saling kenal hanya tiga tersangka dari Pasuruan. Pemeriksaan sejak awal sudah kami lakukan dengan pendampingan penasihat hukum,” jelasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenai sejumlah pasal. Mulai dari Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 212 tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 187 tentang pembakaran, Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama.
“Mereka juga dikenai Pasal 160 tentang penghasutan. Selain itu, beberapa tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena membawa bahan peledak, serta Pasal 28 Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024,” pungkasnya. (bas/mzm)