Dokter AY Tersangka Pelecehan Seksual Belum Ditahan, Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur

Dokter AY Tersangka Pelecehan Seksual Belum Ditahan, Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur
Polresta Malang Kota memastikan, penanganan perkara terhadap dokter AY berjalan sesuai prosedur. (ist)

Malang, SERU.co.idPolresta Malang Kota membenarkan, dokter AY selaku mantan dokter Persada Hospital yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual belum ditahan. Meski demikian, proses hukum dipastikan berjalan sesuai prosedur, karena masih ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Moch Sholeh mengungkapkan, penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum. Pihaknya melakukan penyidikan secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih.

Bacaan Lainnya

“Kejadiannya memang sudah berlangsung tiga tahun lalu. Namun kami melakukan langkah jemput bola untuk memastikan korban memperoleh jaminan proses hukum dan perlindungan,” seru Sholeh, Kamis (14/8/2025).

Kejadian bermula dari peristiwa yang terjadi 27 September 2022. Namun, korban (QAR) baru melaporkan peristiwa tersebut pada 18 April 2025.

“Karena visum fisik sudah tidak memungkinkan, kami melakukan visum psikologi. Kami bahkan mendatangkan psikolog langsung ke tempat korban untuk memastikan alat bukti terpenuhi,” ungkapnya.

Dokter AY Tersangka Pelecehan Seksual Belum Ditahan, Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur
Kasatreskrim Polresta Malang Kota menegaskan, pentingnya kelengkapan alat bukti. (Seru.co.id/bas)

Sholeh menjelaskan, pemeriksaan saksi melibatkan 3 orang saksi umum, 3 saksi dari rumah sakit dan 3 saksi ahli. Ketiga saksi ahli meliputi 1 ahli pidana, 1 ahli kedokteran dan 1 ahli dari IDI. Pemeriksaan para ahli dilakukan untuk melengkapi materi, hingga dokter AY ditetapkan menjadi tersangka.

“Meski sudah berstatus tersangka, dokter AY belum ditahan. Pertimbangannya, kasus ini sudah lama berlalu dan pihak tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan jaminan penahanan,” ungkapnya.

Melalui jaminan penahanan, dokter AY harus berkomitmen koperatif serta memiliki kewajiban lapor. Di sisi lain, pihak kepolisian terus memproses penanganan perkara dengan melengkapi pemberkasan.

Baca juga: Polresta Malang Kota Tanggapi Keluhan Sound Horeg, Kegiatan Mengundang Massa Wajib Lapor

“Tidak ada yang diperlambat, proses hukum terus berjalan. Penahanan bukan ukuran utama, yang terpenting adalah kelengkapan alat bukti dan penegakan hukum yang adil,” tegasnya.

Perlu diketahui, bahwa setelah laporan korban diterima, kasus ini diproses Satreskrim Polresta Malang Kota secara bertahap, mulai:
– 18 April 2025 : Laporan polisi diterima
– 26 Mei 2025 : Gelar perkara naik ke penyidikan
– 2 Juni 2025 : Penetapan tersangka
– 14 Juli 2025 : Berkas perkara tahap I dikirim ke Kejaksaan
– 31 Juli 2025 : Kejaksaan mengembalikan berkas dengan P-19 untuk dilengkapi. (bas/mzm)

disclaimer

Pos terkait