Polresta Malang Kota Tanggapi Keluhan Sound Horeg, Kegiatan Mengundang Massa Wajib Lapor

Polresta Malang Kota Tanggapi Keluhan Sound Horeg, Kegiatan Mengundang Massa Wajib Lapor
Maraknya penggunaan sound horeg menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (bas)

Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota menanggapi banyaknya keluhan penggunaan sound horeg. Pihaknya memberikan imbauan khusus tidak mengadakan sound horeg, serta mengingatkan kegiatan mengundang massa wajib lapor kegiatan.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengungkapkan, pihaknya menerima berbagai pengaduan dari masyarakat soal penggunaan sound horeg. Banyak warga yang merasa resah dengan maraknya penggunaan sound-sound bersuara kencang.

Bacaan Lainnya

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Malang, agar tidak mengadakan atau menyelenggarakan kegiatan sound horeg. Kegiatan ini telah menimbulkan keresahan warga,” seru Yudi, Senin (28/7/2025).

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto (bas)
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto (bas)

Upaya menjaga kondusifitas Kota Malang memerlukan sinergi bersama. Oleh karena itu, Yudi mengajak seluruh warga Kota Malang menjaga ketertiban bersama.

“Tolong jaga ketertiban bersama. Mari kita ciptakan suasana lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif di Kota Malang,” tuturnya.

baca juga: Sound Horeg Tak Dilarang, Pemprov Jatim Pertimbangkan Aturan Ketertiban

Senada, Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli menekankan, pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penggunaan sound horeg tidak diperkenankan, karena suara kencang yang dihasilkan bisa mempengaruhi kesehatan.

“Dampak kebisingannya sangat mengganggu kamtibmas dan berpotensi membahayakan kesehatan. Untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, Polresta Malang Kota akan memperketat prosedur penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan keramaian,” terangnya.

Ke depan, setiap kegiatan yang menghadirkan massa diwajibkan untuk melalui rapat koordinasi dengan pihak kepolisian. Hal ini untuk memastikan aspek perizinan serta jaminan keamanan dan ketertiban.

baca juga: Polres Malang Tidak Larang Sound Horeg Tapi Ada Syaratnya

“Jika ingin mengundang massa, wajib koordinasi terlebih dahulu dengan kepolisian. Dalam rapat koordinasi, akan kami tekankan aturan tata tertib dan sanksi tegas yang harus dipatuhi panitia maupun peserta,” tuturnya.

Terakhir, ia mengimbau warga Kota Malang yang ingin mengadakan kegiatan seperti karnaval atau acara lain untuk mentaati aturan. Apabila aturan ditaati, kemanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga dengan baik. (bas/rhd)

disclaimer

Pos terkait