Jakarta, SERU.co.id – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan penjelasan soal fatwa produk Israel. Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyebut, fatwa haram yang dikeluarkan adalah untuk aktivitasnya, bukan terkait produk atau kandungan dalam produk Israel. Menurutnya, Fatwa MUI hanya dituliskan bagi yang mendukung aksi Israel baik secara langsung maupun tidak.
“Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya,” seru Huda, Minggu (12/11/2023).
Baca juga: Pasang Logo Halal Tapi Tak Bersertifikat, MUI Tegur Mixue
Sehingga, hal ini mengartikan jika produk yang berafiliasi dengan Israel selama terbuat dari kandungan dan berlabel halal, maka tetap dikategorikan sebagai produk yang halal.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, umat Islam diimbau untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi yang Israel.
“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” kata Niam, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Ratusan Emak-Emak Deklarasikan ‘Srikandi Anies Baswedan’ Menuju Pemilu 2024
MUI menegaskan, fatwa tersebut menekankan dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina adalah wajib. Umat Islam dapat melakukan dukungan dengan distribusi zakat, infak, hingga sedekah terhadap rakyat Palestina.
“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” kata Niam.
Demikian dengan tindakan yang mendukung aksi Israel. MUI menegaskan, tindakan yang mendukung secara langsung maupun tidak langsung terhadap Israel adalah haram. (hma/rhd)