Jakarta, SERU.co.id – Seruan jihad melawan Israel yang dikeluarkan oleh International Union of Muslim Scholars (IUMS) memantik reaksi tajam dari berbagai kalangan dunia Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya terhadap fatwa tersebut karena sejalan dengan hasil ijtimak ulama MUI. Namun, Mufti Besar Mesir mengecam seruan tersebut.
Sekretaris Jenderal IUMS, Ali Al Qaradaghi menyerukan, seluruh negara Muslim segera mengambil langkah militer, ekonomi dan politik. Demi menghentikan genosida dan kehancuran Gaza.
“Ketidakmampuan negara-negara Arab dan Islam dalam membela Gaza adalah kejahatan besar menurut hukum Islam,” seru Qaradaghi.
Sebanyak 14 ulama terkemuka turut mendukung dan menyerukan peninjauan ulang terhadap perjanjian damai dengan Israel. Umat Muslim di Amerika Serikat juga didesak untuk menekan tokoh politik seperti Donald Trump agar konsisten dengan janji kampanyenya dalam menghentikan agresi Israel.
Dalam fatwa tersebut, terdapat 15 poin utama. Termasuk kewajiban jihad melawan Zionis, boikot ekonomi terhadap perusahaan pendukung Israel, pelarangan normalisasi hubungan diplomatik dan ajakan untuk membentuk aliansi militer Islam.
Baca juga: Presiden Prabowo Kritik Narasi ‘Indonesia Gelap’ dan Tegaskan Komitmen Atasi Stunting
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya terhadap fatwa tersebut. Ketua MUI Bidang Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim menyebut, fatwa jihad dari IUMS sejalan dengan hasil ijtimak ulama MUI. Yakni merekomendasikan pengiriman pasukan untuk melindungi warga Palestina.
“Fatwa ini penting karena memberikan landasan pendekatan komprehensif dan terorganisasi secara internasional diperlukan untuk menundukkan Israel dan mewujudkan kemerdekaan Palestina,” ujar Sudarnoto.
Baca juga: Pilkada Berdarah di Puncak Jaya: 12 Tewas, 653 Terluka dan 201 Bangunan Terbakar
Sementara itu, Mufti Besar Mesir, Nazir Ayyad, mengecam fatwa IUMS sebagai tindakan tidak bertanggung jawab. Ia menilai, deklarasi jihad semacam itu bukan hak dari organisasi non-negara seperti IUMS. Dalam Islam, lanjutnya, seruan jihad hanya sah jika dikeluarkan otoritas yang sah dan diakui secara hukum.
“Dukungan terhadap Palestina adalah kewajiban moral dan agama. Namun harus dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan lebih banyak kehancuran atau dimanfaatkan untuk agenda tertentu,” kata Ayyad.
Ia menekankan, intervensi militer bukan solusi. Negara-negara Muslim seharusnya berfokus pada deeskalasi ketegangan serta diplomasi aktif. (aan/mzm)