Dua Pelaku yang Terjerat Operasi Balap Liar Statusnya Dinaikkan

Polres Malang memperlihatkan kedua foto orang yang statusnya telah ditingkatkan. (wul/mzm) - Dua Pelaku yang Terjerat Operasi Balap Liar Statusnya Dinaikkan
Polres Malang memperlihatkan kedua foto orang yang statusnya telah ditingkatkan. (wul/mzm)

Malang, SERU.co.id – Dari kegiatan operasi balap liar yang dilakukan Polres Malang, ada dua nama yang kini statusnya dinaikkan. Yakni NA (13), pelajar kelas delapan SMP itu merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sumbermanjeng Wetan. Kemudian satu nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Dwi Aditya (24), warga Maguan, Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro menuturkan, langkah itu diambil karena dua orang yang melakukan tindakan yang merugikan dan membahayakan pada saat proses penindakan. Seperti yang dilakukan NA, hingga perlu ada tindakan tegas.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan ini (NA), pada saat kita melakukan penindakan yang bersangkutan malah memacu kendaraannya lebih kencang,” seru Wisnu, Rabu (31/5/2023) siang.

Wisnu menuturkan, dari tindakan tersebut satu dari personel yang diterjukan mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan.

“Sehingga salah satu personel dari Polres Malang, menjadi korban atau terjadi crash. Saat ini dalam penanganan dan juga perawatan,” paparnya.

Dihadapan Wartawan SERU.co.id, dirinya menjelaskan, satu pembalap liar yang kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Dwi Aditya.

“Yang bersangkutan secara jelas-jelas menjadi provokator. Memprovokasi kepada masyarakat yang ada di lokasi untuk melakukan perlawanan kepada petugas yang sedang melakukan penindakan,” jelas lelaki berperawakan tinggi itu.

Selanjutnya Wisnu menerangkan, untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 212 KUHP, tentang perbuatan melawan petugas. Dan juga pasal 60,160 KUHP dan pasal 274 ayat 1 atau pasal 282 KUHP pasal 297 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

Sebagai informasi, razia balap liar ini merupakan langkah tindakan Polres Malang, berdasarkan aduan dari pihak masyarakat, yang merasa resah denggan adanya kegiatan balap liar. Razia itu menyisir di sepanjang Jalan Lintas Barat (Jalibar), dari operasi tersebut setidaknya 468 orang turut terjaring dan 306 kendaraan diamankan pihak Kepolisian Polres Malang. (wul/mzm)

Pos terkait