Malang, SERU.co.id – Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur pada momen Idul Fitri 1444 H ini memberikan Remisi Khusus (RK) Keagamaan. Sejumlah 2.106 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam menerima RK Idulfitri, Sabtu, (22/4/2023).
Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri ini, diberikan di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Malang. Surat Keputusan Remisi dibacakan oleh Petugas Lapas, Ahmad Syifa. Remisi kemudian diberikan secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo.
“Besaran Remisi memenuhi syarat total ada 2.106 orang WBP,” seru Teguh.
Teguh Wibowo menjelaskan, untuk Remisi Khusus I (RK I) 15 hari diberikan untuk 392 WBP, 1 bulan untuk 1.572 WBP, 1 Bulan 15 Hari untuk 110 WBP dan 2 Bulan untuk 30 WBP. Sedangkan untuk Remisi Khusus II (RK II) 1 Bulan untuk 1 WBP dan 1 Bulan 15 Hari untuk 2 WBP. Remisi khusus II adalah WBP yang langsung bebas begitu mendapat remisi.
“Untuk jenis kejahatan yang yang dilakukan rinciannya, Pidana Umum 690 orang WBP, Narkotika 1.411 orang WBP, Korupsi 3 orang WBP, Terorisme 1 orang WBP dan Illegal Logging 1 orang WBP,” bebernya.
Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 secara nasional didapat oleh sebanyak 146.260 warga binaan. Dari Remisi Khusus ini, penghematan mencapai Rp8,5 Miliar. Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri ini merefleksikan Idul Fitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu.
“Kemenangan ini juga berlaku bagi warga binaan yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri. Sebagaimana disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly,” ucap Kadiv. Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, membacakan sambutan tertulis Menhumkam Yasonna H. Laoly.