Jakarta, SERU.co.id – Kasus dugaan pemaksaan warga binaan Muslim memakan daging anjing oleh Kepala Lapas Enemawira, Kepulauan Sangihe, memicu tindakan cepat pemerintah. Chandra Sudarto telah dinonaktifkan sejak 27 November 2025 dan kini menjalani pemeriksaan internal hingga sidang kode etik di Ditjen Pemasyarakatan. DPR menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama.
Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti menjelaskan, pada hari yang sama Ditjen PAS menunjuk Plt Kalapas Enemawira guna memastikan pelayanan pemasyarakatan tetap berjalan.
“Pada 28 November Ditjen PAS mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap Chandra. Sidang etik digelar oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal untuk menggali lebih jauh dugaan pelanggaran. Ditjen PAS akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti melakukan pelanggaran,” seru Rika, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (3/12/2025).
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengonfirmasi, pemerintah telah mengambil tindakan tegas begitu laporan awal diterima. Menurutnya, Chandra langsung dicopot untuk menjamin pemeriksaan berlangsung objektif.
“Sudah kami copot, sudah kita proses sejak dapat informasi sekitar empat hari lalu,” kata Agus, dilansir dari Liputan6com.
Ia menuturkan, dugaan peristiwa pemaksaan itu terjadi saat sebuah perayaan ulang tahun di lingkungan Lapas. Namun Agus menegaskan, alasan apa pun tidak dapat membenarkan tindakan melanggar keyakinan warga binaan.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan Chandra. Menurutnya, perbuatan itu merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama.
“Tindakan memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam Islam bukan hanya tidak pantas. Namun juga melanggar hukum,” ujar Mafirion.
Ia menilai, tindakan tersebut bisa dijerat berbagai pasal dalam KUHP. Termasuk Pasal 156, 156a, 335 dan 351 yang mengatur larangan diskriminasi, intimidasi, hingga kekerasan.
“Aturan dalam KUHP menyebutkan penghinaan atau penodaan agama dapat dipidana hingga lima tahun penjara. Konstitusi kita jelas, tidak boleh ada satu pun warga negara dipaksa melanggar keyakinannya,” tegasnya.
Hingga saat ini, pemeriksaan internal terhadap Chandra Sudarto masih berlangsung. Ditjen PAS menegaskan, komitmennya menegakkan integritas petugas pemasyarakatan. Pihaknya memastikan seluruh warga binaan mendapat pelayanan sesuai standar.
“Disiplin, integritas, dan perlindungan hak-hak warga binaan adalah prioritas kami,” pungkas Rika. (aan/mzm)








