Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal perintah penundaan Pemilu 2024.
Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna menyatakan, pihaknya sudah menyerahkan memori banding kepada panitera PN Jakpus. Permohonan banding KPU terdaftar dengan nomor 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.
Andi menyebut, pendaftaran banding dilakukan lebih cepat dari tenggat waktu yang diberikan sejak putusan dibacakan.
“Kita sudah terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” seru Andi, Jumat (10/3/2023).
Andi menerangkan, KPU berupaya membuat memori banding yang kuat dengan usulan dari para ahli hukum. KPU juga telah berdiskusi dengan pakar hukum dan akan memastikan tahapan Pemilu terus berjalan.
“Untuk poinnya, kurang lebih terkait dengan kompetensi absolut PN Jakarta Pusat, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa di antaranya tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, dan KPU menganggap ini sebuah kekeliruan,” ujar Andi.
Argumen lainnya sama seperti yang disampaikan dalam eksepsi kepada majelis hakim PN Jakpus. KPU menegaskan jika desain penegakan hukum Pemilu adalah dalam ranah perdata, bukan di peradilan umum.
Hal ini merujuk pada UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan pelanggaran administrasi dan sengketa pemilu diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan tuntutan yang dilayangkan oleh Partai Prima untuk menunda pelaksanaan Pemilu. Majelis hakim meminta KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Gugatan yang diajukan Partai Prima ini lantaran merasa dirugikan karena dinyatakan tidak lolos memenuhi syarat verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024. (hma/rhd)