Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN). Perpres ini sekaligus merevisi Perpres Nomor 53 dan 113 Tahun 2017.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Badan Siber Nasional
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.