Jakarta, SERU.co.id – Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN). Perpres ini sekaligus merevisi Perpres Nomor 53 dan 113 Tahun 2017.
“BSSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Dalam Perpres baru, fungsi dari BSSN dijabarkan sebagai perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi; pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian; dan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian.
Selain itu, terdapat fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN; pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; serta pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.
Selain perubahan mengenai fungsi BSSN, pada Perpres terbaru terdapat perubahan jajaran kedeputian. Kini BSSN terdiri dari Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian, serta Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan. (hma/rhd)