Bahas Regulasi Literasi Digital, Kemenkominfo Kembali Gelar Webinar bersama Pemkab Nganjuk

Ilustrasi memanfaatkan teknologi digital secara positif, produktif, dan aman. (ist) - Bahas Regulasi Literasi Digital, Kemenkominfo Kembali Gelar Webinar bersama Pemkab Nganjuk
Ilustrasi memanfaatkan teknologi digital secara positif, produktif, dan aman. (ist)

Nganjuk, SERU.co.id – Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menemukan, terjadi lonjakan pengguna internet periode 2021-2022, yakni mencapai 220 juta orang. Padahal, pada 2019, jumlah itu tak lebih dari 175 juta orang.

Menyadari internet telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan kehidupan sebagian besar masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk kembali menggelar acara webinar literasi digital, Kamis (23/2/2023) pukul 09.00.

Baca Juga

Mengusung tema ”Memudahkan Regulasi dengan Literasi Digital”, webinar kali ini akan menghadirkan 3 (tiga) pembicara. Di antaranya Sopingi (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk), Arief Rama Syarief (Data Analyst Medco E&P Indonesia), influencer Dyah Hakim sebagai key opinion leader, serta moderator Annisa Rilia.

”Acara ini tidak dipungut biaya, alias gratis. Selain mendapat e-sertifikat, tersedia hadiah e-money sebesar Rp 1.000.000,- bagi 10 peserta yang beruntung. Untuk mengikuti, peserta dipersilakan mendaftar terlebih dahulu melalui link pendaftaran di https://s.id/DaftarNganjuk2302,” tulis Kemenkominfo, dalam rilisnya kepada awak media, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga : Besok, Kemenkominfo Gandeng Siberkreasi dan Muslimah Nganjuk Gelar Diskusi Literasi Digital

Menurut Kemenkominfo, perkembangan teknologi digital menuntut pemerintah untuk ikut tanggap dalam menghadirkan pelayanan publik yang makin terintegrasi sesuai kebutuhan masyarakat. Di era masyarakat yang makin melek digital, muncul tuntutan lebih besar lagi terhadap kecepatan pelayanan publik.

”Ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menghadirkan layanan berbasis teknologi digital untuk menyesuaikan perkembangan zaman,” sambung Kemenkominfo, dalam rilisnya.

Penelitian McKinsey&Company tentang Digital Public Service yang dilansir medio Juli 2020, lanjut Kemenkominfo, telah mengungkap kondisi tersebut. Dikatakan, digitalisasi dalam pelayanan publik bukan hanya bermanfaat bagi masyarakat, melainkan juga bagi internal penyelenggara pelayanan publik.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *