Malang, SERU.co.id – HM (45) warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang harus berurusan dengan Tim gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Klojen. Ia dituduh menjadi penadah sejumlah kendaraan bermotor yang berhasil dicuri di wilayah Kota Malang.
Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan dari salah satu korban yang mendeteksi kendaraannya dengan GPS.
“Saksi atas nama Ghozy, umur 35 tahun saksi beralamat Kauman di Kecamatan Klojen ini pada pukul 09.00 pada tanggal. Senin (13/2/2023) itu melaporkan pada kejadian kehilangan motor,” seru Kompol Domingos, Selasa (21/2/2023).
Menurut penuturan korban, GPS yang terpasang pada kendaraannya menunjukkan posisi di wilayah Probolinggo. Oleh sebab itu, Polsek Klojen meminta bantuan dengan Satreskrim Polresta Malang Kota untuk meringkus tersangka.
Baca Juga : Polresta Malang Kota Miliki PR 56 Kasus Ranmor
“Pengejaran dan selama kurang lebih dua hari kita ikuti dan kita menemukan dan kita mengamankan pelaku,” terangnya.
Menurut pengakuan pelaku, ini merupakan aksinya yang pertama menjadi penadah barang curian tersebut dan mendapatkan dua kendaraan. Namun saat digeledah di kediamannya, ada empat kendaraan lainnya yang diduga kuat juga barang curian. Ke-4 kendaraan tersebut masih proses pendalaman siapa pemilik sebenarnya.
Baca Juga : Polresta Malang Kota Tetapkan Tujuh Tersangka Pengrusakan Kandang Singa, Begini Perannya
Hingga saat ini, Satreskrim Polresta Malang kota terus berupaya untuk memburu pelaku utama yang mengambil kendaraan-kendaraan itu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HM dijerat pasal 480 KUH, tentang pasal 480 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(wul/ono)