Pelaku memaksa para korban untuk menyentuh payudaranya. Jika korban menolak, ia mengancam korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu. Pelaku juga meminta para korban untuk menyaksikan aktivitas seksualnya bersama suaminya melalui cela jendela.
Para korban juga diminta untuk menonton film porno. Akibat tindakannya ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (hma/rhd)
Baca juga:
- USDEC Luncurkan USIDP Perkuat Industri Susu Nasional di Jawa Timur
- Sebelum Ditemukan Meninggal Mengenaskan Pasutri di Lawang Sempat Terlibat Pertengkaran
- Tabrakan “Adu Banteng” di Karangploso, Dua Korban Alami Luka-luka
- Seorang Nelayan di Sendangbiru Diduga Hilang di Laut saat Mencari Ikan
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis