Pelaku memaksa para korban untuk menyentuh payudaranya. Jika korban menolak, ia mengancam korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu. Pelaku juga meminta para korban untuk menyaksikan aktivitas seksualnya bersama suaminya melalui cela jendela.
Para korban juga diminta untuk menonton film porno. Akibat tindakannya ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (hma/rhd)
Baca juga:
- Persib Juara Paruh Musim Setelah Tumbangkan Persija di Kandang
- Pohon Berukuran Besar Tumbang, Jalur Malang-Lumajang Sempat Tertutup Total
- Kasus Super Flu Muncul di Jatim, Wisatawan di Kota Batu Diimbau Kembali Pakai Masker
- Antisipasi Super Flu, RS Karsa Husada Batu Siapkan Ruang Isolasi Khusus
- Diduga Kurang Konsentrasi, Pria di Pakis Tewas Kecelakaan Adu Banteng








