Pelaku memaksa para korban untuk menyentuh payudaranya. Jika korban menolak, ia mengancam korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu. Pelaku juga meminta para korban untuk menyaksikan aktivitas seksualnya bersama suaminya melalui cela jendela.
Para korban juga diminta untuk menonton film porno. Akibat tindakannya ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (hma/rhd)
Baca juga:
- PBL Expo 2025, Polinema Promosikan Beragam Program Tranformatif kepada Pelajar dan Industri
- Universitas Brawijaya Umumkan SNPMB 2026, Ini Jadwal dan Mekanismenya!
- Bukti Komitmen Pemkot Batu, Nilai Kearsipan Internal 2025 Naik 5,51 Persen
- Workshop Pelatihan Perkoperasian Dorong Percepatan Koperasi Desa Merah Putih di Kota Batu
- Rumah Dinas Wali Kota Malang dan Wawali Bakal Direnovasi 2026








