Kota Malang Stagnan Raih Nilai BB SAKIP 2019

Wawali Bung Edi menerima SAKIP 2019 dari Kemen PAN-RB. (ist)

Bacaan Lainnya

Malang, SERU – Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menerima piagam penghargaan SAKIP Awarding 2019 yang diselenggarakan Kementerian PAN RB RI, di Hotel Inaya Puri, Kabupaten Badung, Bali (27/1/2020). Dimana nilai BB diraih SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah) Kota Malang untuk periode 2019. Sekaligus skor BB kali keempat setelah periode pelaporan tahun 2016, 2017 dan 2018.

“Ini (penghargaan) wujud dari komitmen Pemerintah Kota Malang untuk senantiasa mengedepankan kinerja yang berbasis pada mutu pelayanan publik dan outcome. Dan itu patut kita syukuri, meskipun masih banyak hal yang perlu terus ditingkatkan. Karena 4 tahun kita stagn (berhenti) di BB. Tentu, kita akan terus memacu agar pada saatnya kota Malang harus mampu meraih skor A,” seru Bung Edi, sapaan akrab Wawali Kota Malang.

Oleh karenanya, perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan terus dibangun. Dimana salah satu instrumen 2020 adalah memastikan sebagaimana pesan Gubernur Jatim, Bu Khofifah, bahwa program kegiatan tidak semata ter “send” tapi benar benar ter “delivery” (tersampaikan dan diterima penerima manfaat secara langsung, red).

“Karenanya dokumen Lelang Kinerja terus kita cermati. Melalui lelang kinerja, orientasi pada outcome makin kuat, target terukur jelas dengan komposisi anggaran yang terukur pula,” tegas Bung Edi.

Untuk itu, rightsizing atau restrukturisasi SOTK di 2020 dalam rangka fokus tusi (tugas fungsi), sehingga tidak terjadi tumpang tindih fungsi yang menjadikan in efisiensi. “Semoga tahun berikutnya dengan disertai langkah-langkah tersebut, nilai A mampu kita raih,” optimisnya.

Bersama Wagub Emil Dardak. (rhd)

Mengusung semangat peningkatan mutu kinerja,  Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI menggelar ajang penyerahan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja kepada 161 Provinsi dan Kabupaten/Kota Wilayah II, yang meliputi pemprov dan kabupaten/kota di DKI, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Lampung, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Muhammad Yusuf Ateh, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Kinerja Aparatur dan Pengawasan PAN RB RI, mengutarakan acara dihelat dalam rangka mengaktualisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sebagai katalisator efisiensi anggaran,  SAKIP harus mampu mendorong program Pemda berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. Demikian dinyatakan Yusuf Ateh.

Menurutnya, ada dua hal yang perlu dipahami oleh setiap instansi pemerintah dalam mewujudkan hal tersebut. Pertama, memastikan bahwa  anggaran hanya digunakan untuk membiayai program/kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan. Kedua, memastikan bahwa penghematan anggaran yang dilakukan hanya dialokasikan pada kegiatan-kegiatan yang tidak penting atau tidak mendukung kinerja instansi.

Diutarakan pula oleh pejabat Kemen PAN RB RI tersebut, Presiden  Jokowi juga terus-menerus menyerukan kepada instansi pemerintah untuk menerapkan e-government dalam membantu pelaksanaan tugas, menerapkan money follow program sebagai dasar penggunaan anggaran, menghentikan segala bentuk pemborosan, serta memfokuskan pelaksanaan tugas pada pencapaian kinerja. (rhd)


disclaimer

Pos terkait