Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe, Rabu (11/1/2023). Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers mengenai penahanan Lukas di RSPAD Gatot Soebroto sebab Lukas sedang menjalani perawatan.
Lukas hadir di konferensi pers dengan rompi tahanan KPK dan duduk di kursi roda. Firli menegaskan, KPK akan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam menangani kasus.
“Kita sampai kapan pun akan menjungjung tinggi hak asasi manusia,” seru Firli.
Lukas ditahan selama 20 hari ke depan. KPK memutuskanuntuk membantarkan Lukas di RSPAD atas pertimbangan kesehatan.
“Melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara kepentingan perawatan di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik dalam hal kesehatan tersangka Lukas Enembe,” ujar Firli.
KPK turut memblokir rekening berisi Rp76,2 miliar yang diduga terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas.
“KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar,” kata Firli.
Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Dirut PT Tabi Bangyn Papua Rijatono Lakka. Uang itu diberikan agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang 3 proyek besar. Proyek ini antara lain adalah rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12, 9 miliar; dan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
“Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Lukas Enembe diduga menerima uang dari tersangka Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar,” pungkasnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- FKH UB Edukasi Manajemen Kurban dengan Prinsip Ihsan dan Higienis ke Anggota DMI dan Juleha
- Bupati Jember Raih Predikat WTP dari BPK
- Diduga Cemarkan Nama Baik, Ketua Komisi IV DPRD Laporkan Dua Akun Sosmed ke Polres Situbondo
- UB Kukuhkan Lima Profesor Baru Lintas Bidang Ilmu
- BPN Dorong Sensus Percepat 751 Lahan Wakaf Kota Malang Segera Bersertifikat