“Kejiwaan pelaku tak ada kendala (normal),” ujarnya.
DDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Pasal pembunuhan berencana, untuk ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati,” tuturnya.
Sebelumnya, satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak pertama, tewas usai keracunan. Polisi menyatakan, pelaku yang meracuni keluarga tersebut adalah anak kedua berinisial DDS. Ia mengakui telah meracuni keluarganya sendiri dan mendapatkan racun dari pembelian secara online. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bukti Komitmen Pemkot Batu, Nilai Kearsipan Internal 2025 Naik 5,51 Persen
- Workshop Pelatihan Perkoperasian Dorong Percepatan Koperasi Desa Merah Putih di Kota Batu
- Rumah Dinas Wali Kota Malang dan Wawali Bakal Direnovasi 2026
- APBD 2026 Tertekan Penurunan TKD, Banggar DPRD Kota Malang Desak Optimalisasi PAD
- Babinsa Buring Bina Karakter Siswa Hormat Kepada Guru








