“Kejiwaan pelaku tak ada kendala (normal),” ujarnya.
DDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Pasal pembunuhan berencana, untuk ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati,” tuturnya.
Sebelumnya, satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak pertama, tewas usai keracunan. Polisi menyatakan, pelaku yang meracuni keluarga tersebut adalah anak kedua berinisial DDS. Ia mengakui telah meracuni keluarganya sendiri dan mendapatkan racun dari pembelian secara online. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah