“Kejiwaan pelaku tak ada kendala (normal),” ujarnya.
DDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Pasal pembunuhan berencana, untuk ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati,” tuturnya.
Sebelumnya, satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak pertama, tewas usai keracunan. Polisi menyatakan, pelaku yang meracuni keluarga tersebut adalah anak kedua berinisial DDS. Ia mengakui telah meracuni keluarganya sendiri dan mendapatkan racun dari pembelian secara online. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Perketat Pengawasan Media Sosial, Cegah Hoaks dan Provokasi
- PCNU Kota Batu Giatkan Sport Tourism Lewat Tournamen Tenis
- Ribuan Jamaah Riyadlul Jannah Doakan Kedamaian Kota Batu dan Indonesia
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas
- Babinsa Lowokwaru Dampingi Petani Tunggulwulung Panen Padi