Ini Aturan Pemanfaatan LPG 3 Kg untuk Kalangan Pengusaha

Pemkot Batu menggelar sosialisasi tentang pemanfaatan bahan bakar gas bersubsidi 3 kilogram. (dik) - Ini Aturan Pemanfaatan LPG 3 Kg untuk Kalangan Pengusaha
Pemkot Batu menggelar sosialisasi tentang pemanfaatan bahan bakar gas bersubsidi 3 kilogram. (dik)

Batu, SERU.co.id – Pemkot Batu melalui Bagian Perekonomian Setda Kota Batu menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penggunaan LPG 3 Kilogram bersubsidi pada kalangan pengusaha. Kegiatan tersebut berlangsung pada, Senin (14/11/2022) di Aula Hotel Kartika Wijaya, Kota Batu. Kegiatan ini dihadiri sekitar 100 pengusaha hotel, restoran, kafe dan pusat oleh-oleh se-Kota Batu.

Emilyati, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretaris Daerah (Setda) Kota Batu mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya agar pemanfaatan bahan bakar gas 3 kilogram tepat sasaran. Sesuai aturan pemerintah, gas 3 kilogram yang biasa disebut gas melon diperuntukkan bagi keluarga miskin dan untuk pelaku usaha mikro. Namun kenyataan di lapangan, pihaknya masih banyak menemukan ketidaksesuaian.

Baca Lainnya
iklan hut malkot 109 pemkot malang
iklan hut malkot 109 perumda
Ini Aturan Pemanfaatan LPG 3 Kg untuk Kalangan Pengusaha,Pemkot Batu,Aturan,LPG 3 Kg,Bagian Perekonomian dan SDA,Batu,Kota Batu
Ini Aturan Pemanfaatan LPG 3 Kg untuk Kalangan Pengusaha,Pemkot Batu,Aturan,LPG 3 Kg,Bagian Perekonomian dan SDA,Batu,Kota Batu
Ini Aturan Pemanfaatan LPG 3 Kg untuk Kalangan Pengusaha,Pemkot Batu,Aturan,LPG 3 Kg,Bagian Perekonomian dan SDA,Batu,Kota Batu
iklan hut malkot 109 pemkot malang
iklan hut malkot 109 perumda
IklanHUTMalkot109UM
IklanHUTMalkot109IBU
IklanHUTMalkot109SERU
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

“Secara kasat mata, kita masih melihat banyak tempat usaha skala menengah ke atas, yang masih menggunakan gas tabung 3 kilogram ini. Oleh karena itu kita ingatkan lagi, bahwa hal tersebut tidak diperkenankan. Kamu memberi himbauan disini agar mereka bisa menggunakan pilihan gas yang non subsidi,” serunya.

Emil menjelaskan, pihaknya dari beberapa bulan yang lalu telah turun ke lapangan dan melakukan sidak. Setidaknya didapati beberapa restoran dan kafe masih menggunakan tabung gas 3 kilogram itu dalam menjalankan usahanya. Meskipun demikian pihaknya tidak langsung memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan di bidang kuliner skala menengah keatas yang masih menggunakan bahan bakar gas 3 kilogram

“Kami tidak punya kewenangan untuk menindak, kami masih sebatas memberi himbauan kepada pengusaha tersebut untuk bisa segera mengalihkan bahan bakar yang digunakan ke gas elpiji tabung 5,5 kilogram atau yang 12 kilogram,” sebut Emil.

Emil memberikan contoh, untuk beberapa jenis usaha yang dilarang menggunakan tabung gas 3 kilogram antara lain restoran, usaha binatu, usaha pembuatan batik, usaha peternakan, dan usaha pertanian dengan luasan tanah dibawah 1 hektare.

“Termasuk juga usaha yang berkaitan dengan tembakau. Itu dilarang juga menggunakan tabung gas 3 kilogram,” ucapnya.

Berita Terkait