Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, dirinya memandang dua Ranperda inisiatif tersebut sebagai bentuk kepastian payung hukum di Kota Malang.
“Spiritnya adalah bagaimana kepastian secara yuridis terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pesantren maupun kemajuan kebudayaan yang lebih pasti. Ini lebih dikuatkan lagi dalam bentuk Perda, saya kira itu lebih positif,” kata Edi. (bim/mzm)
Baca juga:
- Tekan Kecelakaan, Puluhan Banner Himbauan Keselamatan Dipasang di Jalan Wisata TNBTS
- Pemkot Malang Perkuat Urban Farming Terintegrasi untuk Tekan Angka Stunting
- Wali Kota Batu Dorong Kolaborasi Kuat dengan PERADI untuk Akses Keadilan Merata
- Perkuat Atlet dan Sport Tourism, Wali Kota Nurochman Resmi Buka Batu Futsal League 2025
- PTPN 1 Regional 5 Klarifikasi KTP Pekerja Borongan Berstatus Karyawan BUMN








