Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, untuk kasus gratifikasi, mantan Bupati Malang tersebut telah menerima gratifikasi di tahun 2010-2018 dari salah satu JC yang totalnya mencapai Rp7,5 miliar.
Selain Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang, Lembaga Anti Rasuah pada saat pengeledahan di lingkungan Pemkab Malang beberapa tahun lalu, juga melakukan penggeledahan di beberapa dinas.
Dinas tersebut antara lain, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA), Dinas Kesehatan dan beberapa dinas lainnya. (rhd)
Baca juga:
- Persib Juara Paruh Musim Setelah Tumbangkan Persija di Kandang
- Pohon Berukuran Besar Tumbang, Jalur Malang-Lumajang Sempat Tertutup Total
- Kasus Super Flu Muncul di Jatim, Wisatawan di Kota Batu Diimbau Kembali Pakai Masker
- Antisipasi Super Flu, RS Karsa Husada Batu Siapkan Ruang Isolasi Khusus
- Diduga Kurang Konsentrasi, Pria di Pakis Tewas Kecelakaan Adu Banteng








