Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, untuk kasus gratifikasi, mantan Bupati Malang tersebut telah menerima gratifikasi di tahun 2010-2018 dari salah satu JC yang totalnya mencapai Rp7,5 miliar.
Selain Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang, Lembaga Anti Rasuah pada saat pengeledahan di lingkungan Pemkab Malang beberapa tahun lalu, juga melakukan penggeledahan di beberapa dinas.
Dinas tersebut antara lain, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA), Dinas Kesehatan dan beberapa dinas lainnya. (rhd)
Baca juga:
- Gedung PAUD SD dan SMP di Jember Dapat Bantuan Perbaikan dari Kemendikdasmen
- Ratusan Rumah Terdampak Erupsi Semeru, Gubernur Khofifah Pastikan Evakuasi Berjalan Efektif
- DPRD Kabupaten Malang Siap Kawal Pengajuan ODCB di Landungsari sebagai Cagar Budaya
- Primadona Baru Malang Raya, Trans Jatim Hadirkan Berbagai Kemudahan Layanan
- Optimisme PHRI Batu Sambut Nataru, Okupansi Yakin Capai 100 Persen








