Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, untuk kasus gratifikasi, mantan Bupati Malang tersebut telah menerima gratifikasi di tahun 2010-2018 dari salah satu JC yang totalnya mencapai Rp7,5 miliar.
Selain Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang, Lembaga Anti Rasuah pada saat pengeledahan di lingkungan Pemkab Malang beberapa tahun lalu, juga melakukan penggeledahan di beberapa dinas.
Dinas tersebut antara lain, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA), Dinas Kesehatan dan beberapa dinas lainnya. (rhd)
Baca juga:
- DPRD Kota Malang Inisiasi Perda Ekonomi Kreatif, Dukung Pelaku Ekraf dan MCC
- Pemuda Asal Banten Ini Saksikan Temannya Meregang Nyawa Usai Tersambar KA di Jember
- Koramil Blimbing Bersama Warga Karya Bakti Bersihkan TPU Gang Makam
- Aparat Gabungan Kota Batu Tertibkan PKL dan Tempat Hiburan yang Nekat Buka Ramadan
- Babinsa Koramil Blimbing Amankan Ibadah Jumat Agung Paskah 2024