JC Kasus Korupsi Kabupaten Malang Buka Suara

Ilustrasi kasus korupsi. (ist) - JC Kasus Korupsi Kabupaten Malang Buka Suara
Ilustrasi kasus korupsi. (ist)

Malang, SERU.co.id – Justice Collaborator (JC) atau pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum. Dalam hal ini membongkar kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Malang, akhirnya buka suara.

JC tersebut menegaskan, kasus gratifikasi dan kasus korupsi penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011 sudah inkracht. Dan tidak bisa diungkap lagi atau Nebis In Idem.

Bacaan Lainnya

“Dalam perkara itu sudah selesai, dan saya sudah menjalani hukuman,” kata JC yang enggan disebutkan namanya, di Markas Komando (Mako) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Rabu (2/11/2022).

Diceritakannya, dalam sidang itu, hakim dan JPU mencecar banyak pertanyaan, mereka (Hakim dan JPU) sempat sewot. Karena setiap pertanyaan kepada para saksi, baik saksi dari Dindik maupun pejabat Kabupaten Malang yang dihadirkan. Selalu menyebut beberapa orang yang dijadikan kambing hitam.

“Ini Pemerintahan, masak semuanya yang menata hanya itu (menunjuk seseorang),” ceritanya, sembari menirukan hakim di persidangan kala itu.

Ironisnya, diduga beberapa pejabat tersebut saat ini melenggang tanpa tersentuh hukum. Padahal peran mereka turut mengambil andil beberapa kasus korupsi di Kabupaten Malang.

Menurut JC, dalam persidangan kasus tersebut, hakim memutuskan dirinya telah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *