Kajari Kota Malang Siap Teruskan Tuntutan Pengembalian Berkas Perkara Penyidikan Tragedi Kanjuruhan

kajari kota malang edy winarko saat mendengar pembacaan poin tuntutan aremania
kajari kota malang edy winarko saat mendengar pembacaan poin tuntutan aremania

Malang, SERU.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko temui massa aksi yaitu Aremania di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin (31/10/2022). Kejari siap meneruskan tuntutan Aremania agar berkas perkara penyidikan yang sudah lengkap (P21) kasus Tragedi Kanjuruhan dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) ke pihak kepolisian.

Seperti diketahui, berkas penyidikan telah diserahkan oleh tim penyidik Polda Jatim, Selasa (25/10/2022) minggu lalu.

Bacaan Lainnya

“Akan kita sampaikan dan kita laporkan kepada pimpinan (Kajati Jatim). (Mengenai tuntutan Aremania) jangan khawatir, tetap kita dukung, dan mohon bersabar kita minta waktu,” seru Kajari Kota Malang, Edy Winarko saat menemui massa aksi.

Tidak hanya menuntut pengembalian berkas penyidikan menjadi P19, Aremania juga menuntut untuk memasukkan Pasal baru dalam proses hukum Tragedi Kanjuruhan tersebut.

Adapun pasal yang diusulkan yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Seperti yang diberitakan, kejadian yang menelan 135 korban jiwa itu bukanlah seperti apa yang dipasalkan saat ini, yaitu Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Hal ini ditolak keras oleh para Aremania yang merasa tragedi tersebut bukanlah disebabkan oleh kelalaian semata.

Setelah menemui Aremania, Kajari Kota Malang pun masuk kembali untuk berkomunikasi kepada pihak Kejati Jatim perihal tuntutan tersebut. Sembari menunggu, massa aksi tak henti-hentinya menyerukan aspirasi dengan berbagai nyanyian. Aremania pun sempat menggelar doa bersama di depan Kantor Kejari Kota Malang dengan bacaan Tahlil yang ditujukan kepada para korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *