Jakarta, SERU.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 32 aset milik tersangka kasus dugaan korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan sebanyak 32 aset tersebut di berbagai wilayah di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, aset-aset itu berada di Jakarta, Riau, dan Bali. Pihaknya masih akan terus mendalami sejumlah aset lain yang berada di Kalimantan dan Sumatera.
“Telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset. Sebanyak 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali,” seru Ketut, Selasa (23/8/2022).
Adapun aset-aset tersebut berupa bangunan, kebun sawit, kapal, dan hotel. Meski demikian, ia belum dapat menyebut nominal keseluruhan aset yang disita.
“Asetnya berupa kebun sawit, berupa bangunan, berupa kapal, dan terakhir adalah hotel,” kata Ketut.
Surya Darmadi merupakan buron dari KPK sejak 2019 lalu. Ia terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tekan Kecelakaan, Puluhan Banner Himbauan Keselamatan Dipasang di Jalan Wisata TNBTS
- Pemkot Malang Perkuat Urban Farming Terintegrasi untuk Tekan Angka Stunting
- Wali Kota Batu Dorong Kolaborasi Kuat dengan PERADI untuk Akses Keadilan Merata
- Perkuat Atlet dan Sport Tourism, Wali Kota Nurochman Resmi Buka Batu Futsal League 2025
- PTPN 1 Regional 5 Klarifikasi KTP Pekerja Borongan Berstatus Karyawan BUMN








