Pelaku Curas Kakek Penjual Tempeh Terancam Sembilan Tahun Penjara

ungkap kasus curas yang dialami kakek pejual tempeh.
ungkap kasus curas yang dialami kakek pejual tempeh.

Malang, SERU.co.id – Polres Malang menggelar ungkap kasus  pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan G (61), warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Kakek dua cucu tersebut terancam hukuman sembilan tahun penjara karena telah memukul kepala dan membawa uang korban sebesar Rp19 juta lalu kabur.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasi Humas, Iptu Taufik menerangkan, kejadian ini bermula saat korban L (65), warga Plandi, Kecamatan Wonosari, tengah berjualan tempeh (perabotan dari bambu) di kawasan Talangagung. Kemudian didatangi tersangka dengan alasan akan memborong barang dagangan.

Bacaan Lainnya

“Korban didatangi oleh pelaku yang memberikan uang kepada korban, berdalih akan memborong semua dagangannya seharga Rp500 ribu,” seru Iptu Taufik.

Namun korban justru diajak ke dekat wisata Milkindo, Kepanjen, kemudian  diajak memasuki ladang jagung. Di situlah korban diminta uangnya. Karena menolak kemudian dihajar karena melakuan perlawanan saat uangnya akan diambil.

Menurut kesaksian tersangka, dirinya tidak menduga uang yang dia rampas dari L, mencapai Rp19 juta. Dirinya juga tidak tahu kalau korbanya memiliki uang sebanyak itu.

“Dia menduga bahwa korban pedagang, maka memiliki simpanan uang, tapi  dia mengaku juga tidak tahu jumlah uang yang diambil saat itu,” jelas Taufik.

Iptu Taufik menambahkaan, perbuatan pelaku ini sudah kedua kalinya. Sebelumnya ia juga melakukan kejahatan serupa di Kota Malang dan sampat mendekam di balik penjara.

“Iya ini residivis pernah melakukannya di kota, ya orang tua (korbanya) di Klonjen, perbuatannya juga sama dipukul dan diambil uangnya, dua kali ini,” paparnya.

Kakek yang keseharian menjadi tukang ojek ini mengaku terpaksa melakukannya karena untuk kebutuhan ekonomi.

Dari tangan G, pihak kepolisian  mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu stel baju dan jaket yang ia kenakan saat kejadian  serta uang tunai sejumlah Rp19 juta milik korban. Tersangka terancam pasal 365 ayat (1) KUHP, denga hukuman penjara selama sembilan tahun. (ws6/ono)

disclaimer

Pos terkait