Sementara itu, ayah Brigadir J menyampaikan, keluarganya terpukul dengan tuduhan sebagai pelaku pelecehan seksual yang diberikan kepada anaknya. Menurutnya, belum ada proses atau putusan pengadilan atas kasus tersebut.
“Saya sampaikan hari ini saya perhatikan di luar sana telah memvonis tak secara kehakiman bahwa anak ini bersalah. Ini pukulan berat, ada pepatah mengatakan fitnah lebih kejam dari pembunuhan,” kata Samuel.
Tak luput, Samuel juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Menkopolhukam yang telah menerima kedatangan pihaknya.
“Terima kasih kami ucapkan pada Menko Polhukam yang bersedia menerima kami. Kami sampaikan hal yang di kami tentang proses hukum anak kami Josua,” ujarnya.
Brigadir J tewas dalam baku tembak antar anggota polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada awal Juli lalu. Kasus ini melibatkan anggota polisi lainnya yaitu Bharada E. Pihak Bareskrim Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM terjun menyelidiki kasus ini karena dinilai memiliki banyak kejanggalan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Makhmud Hadi Susanto Pimpin DPC HPI Pasuruan Raya periode 2025-2030
- Dukung Swasembada Gula Nasional 2025 dan Hentikan Impor, Kabupaten Malang Lakukan Bongkar Ratoon
- Polres Situbondo Berhasil Ungkap Enam Kasus dan Enam Tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2025
- UB Jadi Motor Diplomasi dan Berhasil Dorong Malang Raih Status UNESCO Creative City
- KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka Korupsi Proyek PUPR








