Sementara itu, ayah Brigadir J menyampaikan, keluarganya terpukul dengan tuduhan sebagai pelaku pelecehan seksual yang diberikan kepada anaknya. Menurutnya, belum ada proses atau putusan pengadilan atas kasus tersebut.
“Saya sampaikan hari ini saya perhatikan di luar sana telah memvonis tak secara kehakiman bahwa anak ini bersalah. Ini pukulan berat, ada pepatah mengatakan fitnah lebih kejam dari pembunuhan,” kata Samuel.
Tak luput, Samuel juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Menkopolhukam yang telah menerima kedatangan pihaknya.
“Terima kasih kami ucapkan pada Menko Polhukam yang bersedia menerima kami. Kami sampaikan hal yang di kami tentang proses hukum anak kami Josua,” ujarnya.
Brigadir J tewas dalam baku tembak antar anggota polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada awal Juli lalu. Kasus ini melibatkan anggota polisi lainnya yaitu Bharada E. Pihak Bareskrim Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM terjun menyelidiki kasus ini karena dinilai memiliki banyak kejanggalan. (hma/rhd)
Baca juga:
- OJK Malang Cabut Izin Usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Batu
- Diplomat Kemlu Arya Daru Sempat Naik ke Rooftop dan Ponsel Belum Ditemukan
- Konflik Bersenjata Hari Kedua Thailand–Kamboja Semakin Memanas dan Terbuka
- Pelaku Penganiayaan Ayah dan Anak di Situbondo Berhasil Dibekuk
- Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku