Lanjut Yeka, Pemerintah itu menggunakan dana itu hakekatnya untuk menyelenggarakan pelayanan publik, contoh program subsidi pemerintah mengucurkan dana sekitar 25 triliun setahun nah itu jelas pelayanan publik untuk para petani, tapi pertanyaannya petani banyak yang mengeluh oleh karena itu kita turun mengawasi dimana terjadi masalahnya, dari situlah kita selesaikan.
“Setelah ombudsman melakukan investigasi maka dibalik semua permasalahan pupuk subsidi ini akar mula pangkalnya itu adalah pendataan yang tidak presisi, pendataan yang tidak baik ada penggelembungan data yang ini memunculkan motif untuk melakukan penyelundupan dan lain sebagainya. Oleh karena itu harus dibenahi, mengapa ada penyelundupan data, berarti ada yang tidak beres dengan pendataan, oleh karena itu kedepan untuk membenahi ini Ombudsman akan mengusulkan bahwa distribusi pupuk itu dilakukan lebih pendek dari distributor langsung ke kelompok tani. Dengan demikian tidak ada lagi petani yang merasa tidak mendapatkan pupuk bersubsidi, semoga ini bisa diikuti oleh pemerintah,” ungkapnya.
Diketahui, Ombudsman mengusulkan ada 3 jenis pupuk yaitu, Pupuk Urea, NPK dan Pupuk Organik.
“Dari hasil tinjauan lapangan, kami dapat masukan-masukan, kami juga menguji apa yang selama ini kami drafkan seperti rencana tadi bisa diterima petani sesuai kadar petani atau tidak. Tidak hanya itu, Ombudsman juga mengusulkan pupuk subsidi bagi petani yang memiliki lahan dibawah 0,5 Hektar akan diberikan pupuk bersubsidi,” (ful/mzm)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan