Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website https://subsiditepat.mypertamina.id. QR Code bisa dicetak dan ditempelkan pada kendaraan untuk dibawa ke SPBU. Sehingga tidak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina atau membawa telepon ganggam ke SPBU.
“Verifikasi pendaftaran sekitar 7×24 jam oleh lembaga berwenang. Kami juga tegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftarkan di website https ://subsiditepat.mypertamina.id. Mekanisme ini pun masih dikhususkan (mobil) dan belum untuk kendaraan roda dua,” tegasnya.

Dijelaskan, dasar penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan, sebagaimana Peraturan BPH Migas No. 06/2013. Sehingga mulai 1 Juli 2022 kemarin, telah dilakukan uji coba pendaftaran melalui website MyPertamina. Pendaftaran fokus pada pencocokan data pendaftaran dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.
“Ketika nanti unit kendaraan dijual, saran kami data sebaiknya dihapus, agar tidak bisa dinikmati oleh pemilik yang baru. Jadi pemilik lama tidak kehilangan haknya, meski sebenarnya satu akun atau NIK bisa untuk tiga kendaraan pribadi,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- Pelajar SMK di Malang Hilang Terbawa Arus Sungai Usai Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
- Kenaikan Harga Jelang Nataru, Akademisi UMM Desak Pemerintah Perkuat Sistem Pangan Berkelanjutan
- Banjir Bandang Terjang Sumatra, Akademisi UMM Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Raih Predikat Hotel Terfavorit di Batu Tourism Award 2025, Ini Kata GM Aston Inn Batu
- Bupati Sumenep Selamatkan Pegawai Honorer, Ribuan Pegawai Diangkat PPPK Paruh Waktu








