Teruntuk WBP berstatus sebagai tahanan, maka keluarga warga binaan diwajibkan membawa surat ijin untuk membesuk. Surat ijin itu diperoleh dari pihak penahan, baik dari Polres ataupun Kejaksaan.
Terkait dengan jam operasional kunjungan uji coba ini dibagi menjadi dua sesi, yakni hari Selasa dan Kamis. Kunjungan dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30.
“Untuk minggu depannya, akan kita susun lagi jadwal operasional kunjungan tatap muka ini. Mungkin ada penambahan hari dan sesi, karena untuk minggu ini kita masih dalam tahap uji coba tatap muka,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia