Malang, SERU.co.id – Hingga pertengahan 2022, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang menerima permohonan dispensasi kawin sebanyak 722 kasus. Angka tersebut tergolong masih tinggi. Hal ini seiring dengan direvisinya batas usia perempuan yang diizinkan untuk menikah dari semula umur 16 tahun menjadi 19 tahun pada Tahun 2019.
Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Malang, Widodo Supriyanto mengatakan, penyebab tingginya dispensasi kawin ini adalah banyak anak-anak di pedesaan yang putus sekolah. Kemudian mereka memutuskan untuk menikah, karena tidak punya aktivitas lain yang bisa menyibukkan dia.
“Mereka tidak kuliah, terus bingung mau ngapain lagi. Akhirnya mereka menikah,” seru Widodo.
Dirinya juga menyebutkan, terkadang tidak sedikit pula yang mengajukan dispensasi kawin karena hamil di luar nikah. Hal itu juga menjadi penyebab permintaan dispensasi kawin terus tinggi. Walaupun, secara umur ia menyebut belum mencukupi secara undang-undang.
“Kalau sudah hamil di luar nikah, mau tidak mau kami kabulkan permintaan dispensasi kawin,” jelasnya
Permohonan dispensasi kawin didominasi dari wilayah Malang Selatan, sedangkan yang mendekati perkotaan masih rendah.
Diakui Widodo, dibandingkan tahun lalu, permohonan dispensasi kawin tahun ini memang lebih rendah. Dari data di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang tahun 2021, sebanyak 918 dispensasi kawin yang diterima PA. Sedangkan yang sudah diputus sebanyak 819, dalam kurun waktu yang sama yakni pertengahan tahun.