Pengajuan Permohonan Dispensasi Kawin di Kabupaten Malang Masih Tinggi

Antrean permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. (ws6) - Pengajuan Permohonan Dispensasi Kawin di Kabupaten Malang Masih Tinggi
Antrean permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. (ws6)

Widodo berharap agar masyarakat lebih dalam mengikatkan hubungan dengan anak anaknya. Karena, kedewasaan pada anak itu nomor satu. Sebab, jika anak belum dewasa dan dipaksakan kawin akan berakhir pada perceraian . 

“Tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa batas usia perempuan yang diizinkan untuk menikah adalah 19 tahun. Batas usia ini berubah dari yang sebelumnya adalah 16 tahun, sejak Itu menyebabkan angka dispensasi kawin ini menjadi lebih banyak,” tutupnya. (ws6/ono)

Bacaan Lainnya

Baca juga:

disclaimer

Pos terkait