Widodo berharap agar masyarakat lebih dalam mengikatkan hubungan dengan anak anaknya. Karena, kedewasaan pada anak itu nomor satu. Sebab, jika anak belum dewasa dan dipaksakan kawin akan berakhir pada perceraian .
“Tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa batas usia perempuan yang diizinkan untuk menikah adalah 19 tahun. Batas usia ini berubah dari yang sebelumnya adalah 16 tahun, sejak Itu menyebabkan angka dispensasi kawin ini menjadi lebih banyak,” tutupnya. (ws6/ono)
Baca juga:
- Pemerintah Mulai Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja dan Guru Honorer di Bulan Juni
- Kapolres Batu Bersama Forkopimda Kota Batu Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II
- Sinergi BPJS Kesehatan Cabang Malang dan Pemkot Batu Buka Pelayanan di MPP Among Tani
- Wali Kota Malang Bersama Forkopimda Ngalam Rijik Bersihkan Alun-alun Hingga Kayutangan
- Persada Hospital Serahkan Kurban Sapi Simmental ke Pemkot Malang