Widodo berharap agar masyarakat lebih dalam mengikatkan hubungan dengan anak anaknya. Karena, kedewasaan pada anak itu nomor satu. Sebab, jika anak belum dewasa dan dipaksakan kawin akan berakhir pada perceraian .
“Tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa batas usia perempuan yang diizinkan untuk menikah adalah 19 tahun. Batas usia ini berubah dari yang sebelumnya adalah 16 tahun, sejak Itu menyebabkan angka dispensasi kawin ini menjadi lebih banyak,” tutupnya. (ws6/ono)
Baca juga:
- Sejumlah Kepala Daerah Bantah Perbedaan Data Dana Pemda yang Masih Mengendap
- Sinergi Santri dan Pemerintah, HSN di Pamekasan Jadi Momentum Jaga Nilai Kebangsaan
- TMMD ke-126 Kodim 0818 Sosialisasi Pencegahan Stunting di Desa Lebakharjo
- Babinsa Koramil Sukun dan Warga Karya Bakti Pelebaran Jalan Kampung
- Pemkot Malang Dorong UMKM Pesantren Naik Kelas Lewat Halal Market Day