Hingga pertengahan 2022, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang menerima permohonan dispensasi kawin sebanyak 722 kasus. Angka tersebut tergolong masih tinggi. Hal ini seiring dengan direvisinya batas usia perempuan yang diizinkan untuk menikah dari semula umur 16 tahun menjadi 19 tahun pada Tahun 2019.
Tag: Pengadilan Agama Kabupaten Malang
Tiga Bulan 2022, Terjadi 1.897 Kasus Perceraian di Kabupaten Malang
Tingkat perceraian di Kabupaten Malang masih sangat tinggi. Tercatat di Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam kurung waktu 3 bulan, Januari hingga Maret 2022, sebanyak 511 kasus cerai talak dan 1.386 cerai gugat atau total 1.897 kasus perceraian.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.