Tiga Bulan 2022, Terjadi 1.897 Kasus Perceraian di Kabupaten Malang

Tiga Bulan 2022, Terjadi 1.897 Kasus Perceraian di Kabupaten Malang
Tiga Bulan 2022, Terjadi 1.897 Kasus Perceraian di Kabupaten Malang.

Malang, SERU.co.id – Tingkat perceraian di  Kabupaten Malang masih sangat tinggi. Tercatat di Pengadilan Agama Kabupaten  Malang dalam kurung waktu 3 bulan, Januari hingga Maret 2022, sebanyak 511 kasus cerai talak dan 1.386 cerai gugat atau total 1.897 kasus perceraian.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Widodo Suparjiyanto, mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun lau, ternyata lebih tinggi tahun ini. Data yang dihimpun oleh PA menunjukkan, sebanyak 1.323 orang yang diputus PA pada tahun lalu.

Bacaan Lainnya

“Talak cerai pada bulan Januari ada 184, untuk gugat cerai 513. Untuk bulan Februari, sebanyak 129 kasus cerai talak, sedangkan gugat cerai 303 kasus. Untuk bulan Maret, sebanyak 164 cerai talak, dan 363 gugat cerai,” seru Widodo.

Kasus perceraian itu didukung oleh beberapa  faktor, yakni faktor pernikahan dini, faktor orang kedua, hingga paling mendominasi adalah faktor ekonomi. Widodo juga merasa keheranan, karena pada tahun lalu, masalah ekonomi cukup memprihatinkan. Biasanya akan memicu tingginya  tingkat perceraian.

“Tahun 2022 ini lumayan tinggi, jumlahnya naik 500 orang dibandingkan dengan tahun lalu. Padahal, pembatasan kegiatan sudah mulai di buka oleh pemerintah,” imbuhnya.

Berbagai upaya juga dilakukan, guna  menekan angka perceraian di Kabupaten Malang oleh pihak Pengadilan Agama. Seperti halnya melakukan mediasi terlebih dahulu, demi terjalinnya keluarga yang harmonis.

Widodo berharap agar para keluarga  dimatangkan dulu dalam berfikir dan mengambil keputusan agar perceraian tidak selalu jadi solusi. Serta kesiapan dalam rumah tangga harus dipertimbangkan sebelum menikah. Orang tua juga tidak boleh mendesak anak, agar cepat berumah tangga sebelum mereka benar-benar siap. (ws6/ono)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait