Jenis banner yang diangkut mulai dari banner iklan usaha, atau promosi-promosi. Terdapat juga banner yang telah habis masa ijinnya.
“Itu sebagai bentuk penindakkan Perda tentang Reklame. Mayoritas banner insidentil, ada juga yang habis masa ijin atau melebih jangka waktu yang ditetapkan,” terang Rahmat.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Alim Mustofa menuturkan, perihal pemasangan banner deklarasi Capres 2024 untuk saat ini masih tidak menimbulkan masalah tertentu.
“Saya pikir masih tidak apa-apa. Karena prinsipnya belum ada peserta Pemilu. Jadi belum mengikat,” ucap Alim. (bim/mzm)
Baca juga:
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia
- Abid Seiya Siswa SD Ngaglik 1 Batu Tembus Mayor Label, Launching Hits Lagu Bumi Kita