Imam merasa kecewa dengan prilaku hukum yang dilakukan pejabat-pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Pasalnya, dengan menetapkan satu tersangka dan menyembunyikan pelaku yang lain merupakan hukum yang tebang pilih.
“Tidak mungkin RA bekerja sendirian. Pelaku korupsi itu tidak berdiri sendiri. Pelaku korupsi bekerja dengan sistem. Diatas RA ada Kabid. Diatas Kabid ada Kadis. Ini namanya menumbalkan anak buah,” paparnya.
Imam mendesak Kejari Pamekasan ikut menyeret Kepala Diskominfo Muhammad dan Kepala Bidang (Kabid) Arif Rachmansyah. Keduanya adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan penyalahgunaan DBHCHT 2021 tersebut.
“Seret juga Kepala Diskominfo Muhammad. Kabid Arif Rahmansyah. Sebab, keduanya adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam anggaran DBHCHT 2021,” paparnya. (srd/mzm)
Baca juga:
- Nataru Meriah, HARRIS Hotel & Conventions Malang Luncurkan Paket Eksklusif Mahadaya Indonesia
- Rumah Milik Lansia di Poncokusumo Rata dengan Tanah Karena Lapuk dan Pondasi Terkikis Air Got
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penusukan Pemuda Gondanglegi
- BPBD Bentuk Destana Siapkan Kemandirian Masyarakat dalam Menghadapi Bencana
- Alfamart Gandeng Kodomo dan Wings Menggelar Posyandu di Poncokusumo Malang, Undang Antusias Warga








