Imam merasa kecewa dengan prilaku hukum yang dilakukan pejabat-pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Pasalnya, dengan menetapkan satu tersangka dan menyembunyikan pelaku yang lain merupakan hukum yang tebang pilih.
“Tidak mungkin RA bekerja sendirian. Pelaku korupsi itu tidak berdiri sendiri. Pelaku korupsi bekerja dengan sistem. Diatas RA ada Kabid. Diatas Kabid ada Kadis. Ini namanya menumbalkan anak buah,” paparnya.
Imam mendesak Kejari Pamekasan ikut menyeret Kepala Diskominfo Muhammad dan Kepala Bidang (Kabid) Arif Rachmansyah. Keduanya adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan penyalahgunaan DBHCHT 2021 tersebut.
“Seret juga Kepala Diskominfo Muhammad. Kabid Arif Rahmansyah. Sebab, keduanya adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam anggaran DBHCHT 2021,” paparnya. (srd/mzm)
Baca juga:
- Hari Anak Nasional, Pemkot Malang Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak Butuh Aksi Nyata
- Harkopnas ke-78 Kota Malang, Gelar Jalan Sehat Bazar UMKM dan Jambore Koperasi Siswa
- Trump Turun Tangan Hentikan Konflik Thailand-Kamboja, Ultimatum Tarif Impor AS
- Fitness Plus Sawojajar Grand Opening Cabang Kedua di Kota Malang, Mega Gym 24 Jam Terbesar
- Babinsa dan Warga Buring Gotong Royong Perbaiki Rumah