“Secara biologis memang seperti itu, kalau 40 hari terlalu lama, bisa 2 minggu sebelum melahirkan dan sesudah melahirkan,” tuturnya.
Selain menginisiasi cuti bagi suami, RUU KIA juga mengusulkan penambahan waktu cuti bagi ibu bekerja yaitu selama 6 bulan. Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menyebut, usulan tersebut bertujuan untuk mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga.
“PR mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan sebagai upaya dalam mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga itu,” ungkapnya.
RUU KIA juga sejalan dengan UNICEF yang mendorong para orang tua untuk mengambil cuti selama 6 bulan untuk merawat anak. Setidaknya 40 negara telah memiliki kebijakan tersebut.
Di Indonesia, berdasarkan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan hanya boleh izin cuti selama 3 bulan. Sementara pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan mendapatkan cuti 2 hari. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), laki-laki yang istrinya melahirkan dapat mengajukan cuti selama satu bulan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Polsek Lenteng Usai Penetapan Tersangka pada Pelaku Penganiayaan
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra









