Malang, SERU.co.id – Ada yang menarik dari kasus penganiayaan dan pencabulan dengan korban IRN (18), warga Desa Sumberpucung Malang. Setelah ditelusuri lebih dalam, penganiayaan dan penyekapan oleh Agus Wicaksono(49), lantaran gadis belia yang akan disetubuhi tengah datang bulan.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K, Baralangi mengatakan, pelaku sebelumnya mengajak korban untuk mengurus ijazahnya yang belum bisa diambil di sekolah. Niat awal membantu menguruskan ijazah, justru tersangka berniat mencabuli korban di rumah kontrakannya di kawasan Dusun Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung.
“Korban diajak ke rumahnya. Lalu pelaku berupaya untuk mencabuli korban. Karena korban melawan, akhirnya tangannya diikat,” seru AKP Donny K, Baralangi.
Donny juga mengklarifikasi kembali nama pelaku bukan Agus Wicaksono, melainkan Yonathan Deny, warga asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
“Berdasarkan fotocopy kartu keluarga yang kami sita dari pemilik kontrakan yang didapat dari pelaku, bernama Agus Wicaksono. Tapi saat kami interogasi ia mengakui bernama Yonathan Deny,” terang Donny.
Namun niat bejat tersangka tersebut gagal, karena saat dirinya membuka busana korban, gadis yang baru lulus SMA itu tengah datang bulan, sehingga tersangka mengurungkan untuk menyetubuhinya.
“Akibat kesal karena tidak bisa mencabuli, pelaku akhirnya menyekap korban di dalam lemari,” ungkapnya.