Malang, SERU.co.id – Polsek Sukun yang dibantu tim Buru Sergap (Buser) Polresta Malang Kota, berhasil menangkap dua tersangka penganiayaan yang terekam dalam video yang viral beberapa hari ini. Pengeroyokan seorang lelaki itu dilakukan, Rabu (15/6/2022) lalu.
Kapolsek Sukun, Kompol Nyoto Gelar mengatakan, korban pengeroyokan di Jalan Sudanco Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang adalah (DU). Sedangkan kedua pelaku yakni DP dan DA, dari penyelidikan mereka semua saling mengenal.
“Motif ketersinggungan disitu, karena antara pelaku dengan korban ini sudah kenal, yang pada saat itu dari korban itu punya tiket (pertandingan Arema fc) yang ditanya oleh pelaku untuk dijual,” seru Kompol Nyoto Gelar saat dikonfirmasi SERU.co.id di ruangannya.
Nyoto juga menjelaskan, setelah melakukan diskusi antara pelaku dan korban, mereka menjual dengan harga yang disepakati. Seusai itu mereka menetapkan tempat dan waktunya untuk pembagian uang hasil penjualan.
“Jadi saat mau pengambilan uang tersebut, mungkin ada bahasa yang agak keras atau gimana, dari itu pelaku melakukan pemukulan terhadap korban,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170, yang berbunyi barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (ws6/ono)
Baca juga:
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung









