Malang, SERU.co.id – Polsek Sukun yang dibantu tim Buru Sergap (Buser) Polresta Malang Kota, berhasil menangkap dua tersangka penganiayaan yang terekam dalam video yang viral beberapa hari ini. Pengeroyokan seorang lelaki itu dilakukan, Rabu (15/6/2022) lalu.
Kapolsek Sukun, Kompol Nyoto Gelar mengatakan, korban pengeroyokan di Jalan Sudanco Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang adalah (DU). Sedangkan kedua pelaku yakni DP dan DA, dari penyelidikan mereka semua saling mengenal.
“Motif ketersinggungan disitu, karena antara pelaku dengan korban ini sudah kenal, yang pada saat itu dari korban itu punya tiket (pertandingan Arema fc) yang ditanya oleh pelaku untuk dijual,” seru Kompol Nyoto Gelar saat dikonfirmasi SERU.co.id di ruangannya.
Nyoto juga menjelaskan, setelah melakukan diskusi antara pelaku dan korban, mereka menjual dengan harga yang disepakati. Seusai itu mereka menetapkan tempat dan waktunya untuk pembagian uang hasil penjualan.
“Jadi saat mau pengambilan uang tersebut, mungkin ada bahasa yang agak keras atau gimana, dari itu pelaku melakukan pemukulan terhadap korban,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170, yang berbunyi barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (ws6/ono)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan