Untuk itu Dispendukcapil Kota Batu akan melakukan pembuatan akta kematian massal secara serentak. Saat ini pihaknya masih menunggu SK dari Wali Kota Batu terkait penyelenggaraannya. Dispendukcapil juga akan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang akan menjadi petugas di setiap desa.
Dispendukcapil Batu juga sudah tidak bisa melihat berapa total akta kematian yang dibuat. Hal itu akibat adanya sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat. Sehingga untuk mengecek data tersebut, harus bersurat langsung pada Ditjen Kependuduk dan Capil, Kementerian Dalam Negeri.
“Data terakhir di Bulan Desember 2021, tercatat akta kematian yang terlapor sebanyak 553 dari total populasi masyarakat yang ada sebanyak 223.193 jiwa,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Tekan Kecelakaan, Puluhan Banner Himbauan Keselamatan Dipasang di Jalan Wisata TNBTS
- Pemkot Malang Perkuat Urban Farming Terintegrasi untuk Tekan Angka Stunting
- Wali Kota Batu Dorong Kolaborasi Kuat dengan PERADI untuk Akses Keadilan Merata
- Perkuat Atlet dan Sport Tourism, Wali Kota Nurochman Resmi Buka Batu Futsal League 2025
- PTPN 1 Regional 5 Klarifikasi KTP Pekerja Borongan Berstatus Karyawan BUMN








