Untuk itu Dispendukcapil Kota Batu akan melakukan pembuatan akta kematian massal secara serentak. Saat ini pihaknya masih menunggu SK dari Wali Kota Batu terkait penyelenggaraannya. Dispendukcapil juga akan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang akan menjadi petugas di setiap desa.
Dispendukcapil Batu juga sudah tidak bisa melihat berapa total akta kematian yang dibuat. Hal itu akibat adanya sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat. Sehingga untuk mengecek data tersebut, harus bersurat langsung pada Ditjen Kependuduk dan Capil, Kementerian Dalam Negeri.
“Data terakhir di Bulan Desember 2021, tercatat akta kematian yang terlapor sebanyak 553 dari total populasi masyarakat yang ada sebanyak 223.193 jiwa,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- UM Kolaborasi KKC Japan, Wujud Komitmen Hadapi Tantangan Dunia Kerja Internasional
- Bupati Malang Dorong Pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Cetak Generasi Berkarakter
- Tim Apatte62 Brawijaya Juarai Shell Eco-marathon 2026, Lolos ke Global Championship 2027
- Jembatan Gantung Termangu, Akses Cepat dan Harapan Baru untuk Warga Desa
- Es Gabus Sudrajat Terbukti Bukan Spons, DPR: Permintaan Maaf Aparat Tak Cukup








