Untuk itu Dispendukcapil Kota Batu akan melakukan pembuatan akta kematian massal secara serentak. Saat ini pihaknya masih menunggu SK dari Wali Kota Batu terkait penyelenggaraannya. Dispendukcapil juga akan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang akan menjadi petugas di setiap desa.
Dispendukcapil Batu juga sudah tidak bisa melihat berapa total akta kematian yang dibuat. Hal itu akibat adanya sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat. Sehingga untuk mengecek data tersebut, harus bersurat langsung pada Ditjen Kependuduk dan Capil, Kementerian Dalam Negeri.
“Data terakhir di Bulan Desember 2021, tercatat akta kematian yang terlapor sebanyak 553 dari total populasi masyarakat yang ada sebanyak 223.193 jiwa,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin