Warga Batu Belum Banyak Faham Manfaat Akta Kematian

Suasana pelayanan kependudukan di Dispendukcapil Batu. (dik) - Warga Batu Belum Banyak Faham Manfaat Akta Kematian
Suasana pelayanan kependudukan di Dispendukcapil Batu. (dik)

Batu, SERU.co.id – Banyak warga masyarakat yang belum faham manfaat Akta Kematian. Selain itu warga juga masih menganggap surat kematian dari desa atau kelurahan sudah menjadi dokumen yang sah. Padahal, akta kematian yang sah, diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Batu, Musdalifah mengatakan, rata-rata masyarakat baru mengurus akta kematian pada jarak 5-10 tahun setelah kejadian kematian. Padahal apabila terlalu lama mengurus, akibatnya pengurusan akta kematian sudah tidak bisa dilakukan di Disdukcapil. Namun harus diselesaikan oleh pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Jadi kebanyakan memang masyarakat itu belum tahu tentang akta kematian itu sendiri. Juga belum paham manfaat akta kematian,” serunya.

Musdalifah menjelaskan, salah satunya sebagai legalitas atau bukti hukum yang menunjukkan seseorang tersebut benar sudah meninggal dunia. Dengan demikian, ahli waris bisa dengan mudah mengurus segala dokumen yang dibutuhkan. Termasuk di dalamnya dalam pembagian harta warisan.

“Biasanya masyarakat yang mengurus akta kematian itu ketika mereka ada kendala di urusan harta waris,” tuturnya.

disclaimer

Pos terkait