Pengendara Mobil Viral Tabrak Lari di Malang, Begini Kronologinya

Ilustrasi kejar-kejaran polisi dengan terduga pelaku. (ist) - Pengendara Mobil Viral Tabrak Lari di Malang, Begini Kronologinya
Ilustrasi kejar-kejaran polisi dengan terduga pelaku. (ist)

Malang, SERU.co.id – Video viral dengan aksi kejar-kejaran berakhir dihakimi massa diduga karena tabrak lari menyita perhatian. Diketahui pengendara Toyota Innova bernopol DK-1125-OW adalah SRO (19), seorang mahasiswa asli Kota Batu dan IN (20), warga Probolinggo.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna mengungkapkan, kejadian viral semalam diawali dari pemeriksaan patroli dari anggota Sabhara. Pada malam hari sekitar pukul 19.30, anggota melaksanakan patroli di sekitar Jalan Retawu di sebelah Museum, mendapati satu kendaraan mobil Inova berwarna silver.

Bacaan Lainnya

“Anggota mengetok jendela mobil. Namun respon kendaraan tersebut langsung tancap gas kabur tanpa menghiraukan dari anggota Sabhara,” seru AKP Yoppi Anggi Khrisna, di loby Polresta Makota, Selasa (26/4/2022).

Polresta Makota menjelaskan secara resmi kronologi. (jaz) - Pengendara Mobil Viral Tabrak Lari di Malang, Begini Kronologinya
Polresta Makota menjelaskan secara resmi kronologi. (jaz)

Selanjutnya anggota mengejar mobil Inova tersebut ke beberapa jalan. Pertama di Jalan Veteran, sampai disana kendaraan tersebut menabrak kendaraan tetapi tidak berhenti atau kabur. Putar balik di Jalan Ijen juga menabrak kendaraan NMAX.

Putar balik ke Jalan Retawu, Jalan Bondowoso hingga sampai perempatan Galunggung, juga menabrak sepeda motor PCX. Tidak berhenti disitu, lanjut tancap gas ke kiri arah Jalan Dieng putar balik menuju Jalan Bendungan Sutami – Jalan Sigura-gura hingga Jalan MT Hariyono menabrak kendaraan satu buah mobil.

“Setelah menabrak kendaraan Sigra dimana langsung berhenti, dikeroyok oleh massa sesuai video yang viral tadi malam,” papar AKP Yoppi.

Sementara, Kasat Sabhara Kompol Syabain SH mengungkapkan, dari kejadian tadi malam banyak warga yang ikut menghakimi. Pihak kepolisian yang dari awal mengikuti, langsung menahan agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan.

Polisi langsung mengamankan pelaku dan penumpang. Membawa ke Unit Lakalantas, menghubungi Kasatlantas maupun Kanit Laka Lantas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tetap mengamankan kendaraan, anggota sudah melaporkan kepada kami mereka mengamankan pengemudi, penumpangnya dan mengambil kendaraannya ke Laka Lantas,” ungkap Kompol Syabain.

Terkait penahanan, pihaknya masih menunggu pemeriksaan dari Kasatlantas. Sementara ini pasal yang dikenakan adalah pasal terkait lalu lintas dimana ada tabrak lari, meskipun korban hanya hanya mengalami kerugian materil.

“Kita gunakan pasal kecelakaan tabrak larinya. Pasal 312 UU Lalu Lintas yang ancaman penjaranya bisa tiga tahun,” paparnya. (jaz/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait