Pengusaha SPBU Karno Wijaya Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan

Pengusaha SPBU Karno Wijaya Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan
Pengusaha SPBU Karno Wijaya Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan.

Banyuwangi, SERU.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mulai menyidangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha SPBU Karno Wijaya, Senin (4/4/2022). Sidang perdana ini dilaksanakan secara daring, dan terdakwa mengikuti persidangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi.

Sidang dimulai pukul 13.00 siang, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Nova Flory Bunda. Agenda sidang tersebut, mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robi Kurnia Wijaya dan Ghandi Muklisin.

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaan tersebut, Robi mengenakan tiga pasal sekaligus. Untuk pasal pertama yang disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sedangkan pasal alternative kedua pasal 374 KUHP tentang penggelapan atas hubungan kerja dan pasal alternative ke tiga pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Terdakwa telah melakukan penggelapan dan penipuan dalam kurun waktu sejak tahun 2006 sampai tahun 2020. Dikarenakan terdakwa memberikan laporan untung rugi kepada saksi korban Lenny Ranoewidjojo, hanya satu lembar laporan saja tanpa dilampiri bukti-bukti pengeluaran. Laporan tersebut dikirim melalui Pos atau travel. Sedangkan uang pembagian keuntungan diberikan melalui Cek atau Bilyet Giro (BG) yang dikirim bersamaan dengan laporan,” terang Robi.

Robi menjelaskan, sesuai dengan kesimpulan hasil laporan auditor independen dan laporan keuangan terdapat selisih yang harus diterima SPBU Kedungringin, Kecamatan Muncar sebesar Rp 825,645 juta. Sedangkan selisih yang harus diterima di SPBU Banterang, Kampung Melayu, sebesar Rp 2,422 milyar.

“Jadi total kerugian sebesar Rp 4,073 miliar,” cetusnya.

Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi ketika menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan secara online dengan terdakwa pengusaha SPBU, Karno Wijaya, Senin (4/4/2022) - Pengusaha SPBU Karno Wijaya Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan
Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi ketika menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan secara online dengan terdakwa pengusaha SPBU, Karno Wijaya, Senin (4/4/2022).

Selain itu, jelas Robi, pada tahun 2013 dan 2019 terdakwa juga telah merubah status kepemilikan kedua SPBU tersebut menjadi badan hukum. Untuk SPBU Kedungringin dari perorangan yaitu Ingewati Puguh istri terdakwa menjadi badan hukum PT Blambangan Sejahtera Utama. Sedangkan SPBU Banterang dari perorangan yaitu Almarhum Setia Hadi Wijaya ayah terdakwa, menjadi badan hukum UD Sinar Migas Sejahtera.

“Dalam kepengurusan yang baru, korban ternyata tidak dimasukkan sebagai pemegang saham sebesar 30 persen. Sehingga, korban mengalami kerugian dengan sebanyak Rp 4,073 miliar,” jelasnya.

Usai JPU membacakan dakwaan, pengacara terdakwa, Ronal mempertanyatakan terkait penangguhan penahanan yang telah diajukannya. Namun, ternyata Ketua Majelis Hakim, Nova Flory Bunda belum bisa memutuskannya.

“Kita belum bisa bermusyawarah, dikarenakan ada salah satu anggota majelis yang tidak bisa hadir. Sehingga, perlu waktu untuk memutuskannya,” tegas Nova sembari menutup proses persidangan.

Sementara itu, Pengacara Terdakwa, Eko Sutrisno mengaku sengaja tidak mengajukan eksepsi. Lantaran dakwaan yang dibacakan oleh JPU sudah jelas. Sehingga, pihaknya meminta untuk sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi.

“Saya merasa sudah cukup jelas dakwaannya, sehingga kita ingin langsung masuk kedalam pokok perkara,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi menerima pelimpahan perkara dari Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi, Kamis (17/3). Perkara pertama atas nama KW yang dijerat kasus penipuan dan penggelapan. Perkara kedua atas tersangka TC terkait perkara yang berbeda. Begitu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, dua tersangka langsung ditahan dan dititipkan ke Lapas Banyuwangi.

Sehari-harinya KW adalah seorang pengusaha SPBU. Sedangkan TC tercatat sebagai anggota Polresta Banyuwangi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). KW tersandung kasus penipuan dan penggelapan dengan korban Lenny Ranoewidjaja. Dalam kasus tersebut, KW dilaporkan telah menggelapkan uang sebesar Rp 4 miliar. Sedangkan Kompol TC tersandung kasus penipuan dan penggelapan dengan korban Rachmat Mulyana. Kerugian material akibat kasus tersebut Rp 2 miliar. (Aras Sugiarto)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait