Mobil Dinas Berplat Merah Tertangkap Kamera Tilang Elektronik

Mobil dinas berplat merah yang tertangkap kamera ETLE kedapatan melanggar dengan menerobos traffic light. (Memo X/fjr) - Mobil Dinas Berplat Merah Tertangkap Kamera Tilang Elektronik
Mobil dinas berplat merah yang tertangkap kamera ETLE kedapatan melanggar dengan menerobos traffic light. (Memo X/fjr)

Blitar, SERU.co.id – Satlantas Polres Blitar Kota mulai mensosialisasikan sistem Tilang elektronik atau  ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Tahapan sosialisasi tersebut dimulai awal April 2022. Selama tahapan sosialisasi, kamera tilang elektronik telah berhasil menangkap visual ratusan pelanggar, dari 3 titik yang dipasang kamera ETLE.

Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto mengatakan, sejak sosialisasi diberlakukan mulai 1 April 2022 hingga 4 April 2022 sudah ada 301 pelanggar.

Bacaan Lainnya

“Pelanggaran yang termonitor 301 pertanggal 4 April 2022. Mayoritas menerobos lampu merah,” kata AKP Mulya Suhiharto, Senin (4/4/2022).

Kasat Lantas menambahkan, pada tahap sosialisasi tersebut, pelanggar hanya diberi teguran. Sementara sanksi kepada pelanggar baru akan diberlakukan sebulan pasca sosialisasi.

“Sosialisasi minimal satu bulan. Untuk pelanggar kita kirimi surat, namun sifatnya hanya teguran saja. Belum kena sanksi Tilang. Setelah satu bulan sosialisasi nanti baru akan kena sanksi Tilang,” imbuhnya.

Lebih lanjut Mulya Sugiharto menyampaikan, dari 301 pelanggar Tilang elektronik  tersebut, ada sejumlah mobil dinas berplat merah yang tertangkap melanggar dengan menerobos traffic light.

“Hal ini menunjukkan bahwa tilang elektronik tidak pandang bulu dalam menindak pelanggar,” jelasnya.

Tilang elektronik atau ETLE di wilayah hukum Polres Blitar Kota, diresmikan pada Senin 27 Desember 2021 lalu. Ada tiga titik yang sudah dipasang kamera pengawas untuk pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE. Tiga titik tersebut diantaranya simpang 3 Herlingga, simpang 4 masjid Plosokerep dan simpang 4 SPBU Pakunden.

Dengan adanya Tilang elektronik atau ETLE diharapkan dapat membantu mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir tindak kejahatan di jalanan. Serta meminimalisir adanya praktek pertemuan langsung antara pelanggar dan petugas untuk meminimalisir praktek suap. (fjr/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait