Kepala MTs NU Al-Badar Resmi Dilaporkan Ke Polres Terkait Penonaktifan Akun PTK

Kuasa hukum guru MTs NU Al-Badar, Ihya Ulumiddin SH, menunjukkan bukti pelaporan kepada awak media. (yas) - Kepala MTs NU Al-Badar Resmi Dilaporkan Ke Polres Terkait Penonaktifan Akun PTK
Kuasa hukum guru MTs NU Al-Badar, Ihya Ulumiddin SH, menunjukkan bukti pelaporan kepada awak media. (yas)

Jember, SERU.co.id – Konflik yang terjadi di MTs NU Al-Badar Kaliwining Rambipuji Jember sampai sekarang masih terus berlanjut. Kali ini sejumlah guru secara resmi melaporkan Kepala MTs NU Al-Badar, Lukman Syah, ke Polres Jember.

Pelaporan ini dilakukan karena adanya kasus dugaan tindakan per-resetan atau menonaktifkan akun pribadi guru pada aplikasi SIMPATIKA. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kuasa Hukum Pelapor, Ihya Ulumiddin SH, Senin (4/4/2022).

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami mendampingi para guru MTs NU Al-Badar, untuk melaporkan oknum Kepala Sekolah yakni saudara L,” seru Ihya Ulumiddin, saat memberi keterangan pada awak media.

Ihya Ulumiddin mengatakan, akibat akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang diblokir oleh terlapor, mengakibatkan gaji para guru tidak cair selama tiga bulan.

“Jadi selama ini para guru yang berjumlah 12 orang ini sudah bersertifikat dan sudah melakukan kewajibannya sebagai guru sampai selesai. Akan tetapi haknya selama 3 bulan terakhir belum terpenuhi,” bebernya.

Ia menyampaikan, para guru ini sudah tidak menerima gaji mulai dari bulan Desember. Untuk kerugian yang dialami para guru ini sebesar Rp70 juta.

“Kami meminta hak kami dan mencari keadilan disini. Kami tidak menyebar fitnah dan tidak membuat berita bohong, tidak mencemarkan nama baik, tetapi ini fakta,” pungkasnya.

Disampaikan oleh Ihya Ulumiddin SH, undang-undang yang dilanggar terlapor ini. Yaitu tentang ITE pasal 30 No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (yas/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait